Google.comJohn Travolta dan Kelly Preston
Artis papan atas Hollywood, John Travolta didakwa telah menyentuh alat kelamin seorang tukang pijat,
di sebuah kamar hotel mewah di Beverly Hills,, California. Dia pun digugat sebesar 2 juta dollar AS atau setara Rp 18 miliar (kurs Rp 9.000).
Kepastian itu dirilis Reuters merujuk pada dokumen di pengadilan Los Angeles, hari Senin (7/5/2012). Tukang pijat mengklaim bahwa Travolta telah melakukan pelecehan seksual selama pemijatan di sebuah kamar hotel empat bulan silam.
Kasus pelecehan seksual itu diiajukan oleh seorang pria tukang pijat, yang tidak diketahui namanya, ke pengadilan pada hari Jumat lalu. Disebutkan, Travolta sedang dipijat di bungalow pribadi di hotel eksklusif, 16 Januari lalu.
Pada saat itu, Travolta dikatakan telah mengusap kaki si tukang piijat, menyentuh alat kelaminnya dan mencoba untuk memulai setidaknya satu tindakan seks di dalam bungalow pribadi tersebut.
Juru bicara Travolta, dalam sebuah pernyataan, menjelaskan bahwa klaim itu sebuah "kebohongan tak berdasar." Sebab, pada tanggal yang dimaksud penggugat itu, Travolta sedang berada di Pantai Timur AS. "John sedang tidak berada di California," kata pernyataan itu.
Pengacara tukang pijat itu, Okorie Okorocha, mengatakan bahwa di bawah hukum California, seorang korban pelecehan seksual seperti kliennya dapat mengajukan tanpa identitas untuk menghindari rasa malu.
Okorocha mengatakan, tukang pijat itu ditelepon oleh seorang yang tidak diketahui namanya, lalu dijemput di tepi jalan dan seterusnya masuk kamar bungalow dengan upah 200 dollar per jam. "Saya ingin memastikan, kami memiliki banyak bukti. Bahkan saya memiliki bukti-bukti akurat," katanya.
Travolta mulai terkenal pada tahun 1970 dalam acara televisi "Welcome Back Kotter." Dia kemudian menjadi bintang film "Saturday Night Fever", "Grease" dan kemudian, "Pulp Fiction" yang membuatnya terkenal
Pria yang kini berusia 58 tahun itu telah dinominasikan untuk meraih dua Academy Awards dan telah menikah dengan Kelly Preston sejak tahun 1991.
Sumber :
Reuters
Tidak ada komentar:
Posting Komentar