Jakarta Dua spesialis pelaku pencurian mobil Alphard dibekuk polisi saat beraksi di traffic light Jembatan Merah, Gunung Sahari, Jakpus. Polisi harus menabrak motor yang ditunggangi pelaku yang hendak melarikan diri.
"2 maling itu inisial T (18) dan M (22), kejadian di Gunung Sahari, Jakpus, Pukul 23.00 WIB kemarin malam," ujar Kapolsek Sawah Besar, Kompol JR Sitinjak, saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (19/5/2012).
Kejadian bermula, ketika korban dengan inisial R (57) sedang berhenti di Lampu Merah, Gunung Sahari. Tiba-tiba, pelaku mendekati korban dan langsung mematahkan spion mobil Alphard-nya yang berwana hitam.
"Si M bertugas memetik spion. Spion yang dicongkel hanya bagian kanan saja," papar Sitinjak.
Usai mencuri, M dan T kabur ke arah Mangga Besar. Polisi yang sedang patroli di kawasan tersebut langsung mengejar dan menabrak motor yang dikendarai oleh kedua pelaku.
"Saat kejadian ada petugas yang patroli. Langsung dikejar dan harus ditabrak, korban alami luka benturan ringan," pungkasnya.
Kedua pelaku langsung diamankan oleh polisi sebelum hendak diamuk massa. Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
http://news.detik.com
"2 maling itu inisial T (18) dan M (22), kejadian di Gunung Sahari, Jakpus, Pukul 23.00 WIB kemarin malam," ujar Kapolsek Sawah Besar, Kompol JR Sitinjak, saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (19/5/2012).
Kejadian bermula, ketika korban dengan inisial R (57) sedang berhenti di Lampu Merah, Gunung Sahari. Tiba-tiba, pelaku mendekati korban dan langsung mematahkan spion mobil Alphard-nya yang berwana hitam.
"Si M bertugas memetik spion. Spion yang dicongkel hanya bagian kanan saja," papar Sitinjak.
Usai mencuri, M dan T kabur ke arah Mangga Besar. Polisi yang sedang patroli di kawasan tersebut langsung mengejar dan menabrak motor yang dikendarai oleh kedua pelaku.
"Saat kejadian ada petugas yang patroli. Langsung dikejar dan harus ditabrak, korban alami luka benturan ringan," pungkasnya.
Kedua pelaku langsung diamankan oleh polisi sebelum hendak diamuk massa. Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
http://news.detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar