Featured Video

Sabtu, 26 Mei 2012

Sesama Anak Negeri Berebut Pulau di Negara Sendiri




Jakarta Sebuah pulau kosong di Selat Makassar, Pulau Lari-larian, membuat hubungan Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Sulawesi Barat (Sulbar) meruncing. Padahal pulau kaya akan migas ini masih dalam wilayah Indonesia.


"Prinsipnya kami tidak mempersoalkan pulau itu masuk wilayah mana karena masih dalam satu wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Saya tidak peduli siapa yang mengelola tetapi yang jelas harus ada yang mengelola," kata Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh saat berbincang dengan detikcom, Jumat (25/5/2012).

Pasca era otonomi daerah pada awal tahun 2000, terjadi berbagai pemekaran wilayah. Wilayah baru yang angkanya mencapai 200-an tersebut lalu diatur dalam UU. Namun dalam UU tidak disebutkan batas antar wilayah hingga detail titik koordinat nya. Sehingga banyak sengketa muncul belakangan menyangkut batas wilayah, terutama wilayah laut atau pegunungan.

"Lalu Kemendagri membuat keputusan untuk memperjelas wilayah A masuk mana. B masuk mana. Putusan Kemendagri ini bersifat final dan mutlak sesuai pasal 198 UU Pemda. Tapi hal ini yang menjadi titik sengketa dikemudian hari," ucap pria penyandang gelar profesor ini.

Zudan juga mengakui masalah perebutan wilayah meruncing ketika di perbatasan tersebut terdapat 'kue' ekonomi. Yaitu ada sumber kekayaan yang ditemukan kemudian hari setelah penentuan tapal batas.

"Seharusnya dalam UU ditulis tegas batas wilayah hingga titik ordinatnya," papar Zudan.

Pulau seluas lebih kurang 4 hektare itu hanya ditumbuhi tanaman perdu. Pasir putih mengelilingi pulau yang berada di tengah-tengah laut tersebut.

Berdasar website Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kotabaru, potensi sumber energi di pulau tersebut merupakan gas kering (dry gas). Dengan kandungan terdiri atas 97- 98 metana, 0,5-0,75 mol persen CO2 dan 0,2-0,32 persen nitrogen. Sedangkan gas yang terkandung di pulau itu tidak mengandung logam berat.

Perebutan Pulau Lari-larian ini terdaftar di MA dengan nomor 1 P/HUM/2012. Perkara ini diputus oleh MA dengan majelis hakim Paulus E Lotulung, Achmad Sukardja dan Supandi. Permohonan yang diajukan pada 3 Januari 2012 itu diputus oleh MA pada 2 Mei 2012 lalu.

"Mengabulkan permohonan Rudy Arifin," tulis panitera MA seperti dilansir website MA, Kamis (24/5/2012).

Atas putusan MA ini, Gubernur Sulbar akan melawan. "Saya tidak akan membiarkan sejengkal pun wilayah Sulbar diambil oleh siapa pun. Ini harga mati," kata Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh, kepada detikcom, Kamis (24/5/2012).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar