Featured Video

Sabtu, 28 Juli 2012

Beginilah Yusril ''Mengajari'' SBY



foto
Yusril Ihza Mahendra. TEMPO/Imam Sukamto








































Dahulu Yusril Ihza Mahendra merupakan penyokong utama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi Presiden. Ketika SBY mundur dari jabatan Menteri pada Maret 2004, Yusril mendatangi dan sepakat bekerja sama. Sebulan kemudian Yusril semakin menunjukan kedekatannya dengan mendukung pasangan SBY-Jusuf Kalla dibanding pasangan dari Partai Islam. 


SBY pun sempat berjanji bila kelak menyusun kabinet tidak akan melupakan Yusril. "Presiden punya hak prerogatif menentukan menteri. Namun, saya akan meminta pendapat Jusuf Kalla dan Yusril" (Mei 2004). Dan benar, Yusril turut menyusun kabinet SBY pada September 2004. Bahkan ia menyatakan menolak bila harus mengikuti uji kepatutan seperti calon menteri lain. Dalam pengumuman kabinet, Yusril ditunjuk sebagai Menteri-Sekretaris Negara dan aman ketika terjadi perombakan kabinet pada Desember 2005.

Bulan kedua tahun 2007 menjadi tonggakl awal hubungan dengan SBY. Ketika itu terungkap, atas bantuan firma hukum Yusril, Ihza & Ihza Hutomo Mandala Putra dapat mencairkan dana di BNP Paribas cabang London. Selang dua bulan kemudian ia dicopot dari jabatan menteri. Menteri yang dicopot waktu itu ditelpon langsung oleh Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, kecuali Yusrill yang langsung ditemui langsung oleh Sudi.

Sumber Tempo menyebut Yusril juga ditawari menjadi Dubes di Malaysia, namun dijawab Yusril "Kakek saya dulu Sultan Johor. Kalau mau, saya sudah sultan di sana," kata sumber itu menirukan ucapan Yusril. Rekannya di partai, Ali Mochtar Ngabalin bahkan menyebut pemecatan Yusril sangat tidak dipercaya karena Yusril termasuk penyokong utama SBY. "Sebagai pemegang saham seri A, bahkan A utama," ucap Ngabalin.

Kini, Yusril selalu tampil sebagai penasehat hukum. Beberapa kasus justru melawan pemerintah di persidangan dan menang. Yusril seakang ''mengajari'' pemerintahan SBY. Inilah kasus yang pernah ditangani Yusril.

KASUS PELENGSERAN JAKSA AGUNG
Setelah hampir dua bulan berseteru, akhirnya Yusril dapat memukul telak Jaksa Agung Handarman Supandji. Mahkamah Konstitusi pada 22 September 2010 memutuskan Hendarman harus berhenti dari posisi Jaksa Agung. Menurut Ketua MK, Mahfud MD, "Sejak diucapkannya  putusan ini, Jaksa Agung harus berhenti." Kasus bermula ketika pada 1 Juli 2010 ia mendatangi Kejaksaan yang memanggilnya setelah menjadi tersangka kasus Sisminbakum. Seminggu kemudian Yusril mengajukan uji materi Undang-undang Kejaksaan ke MK. Menurutnya,  Hendarman merupakan bagian dari Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I dan belum dilantik kembali.

KASUS PEMANGGILAN SAKSI MERINGANKAN
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali tempat Yusril  melawan pemerintah. Pada 8 Agustus 2011 MK dalam sidangnya memberikan pendapat Kejaksaan Agung tidak dapat menolak permintan pemanggilan saksi meringankan yang diminta 
tersangka.

Uji Materi dipilih Yusril setelah permintaannya mendatangkan Presiden Susilo Bambang dan bekas Presiden Megawati sebagai saksi meringankan ditolak Kejaksaan. Kala itu Yusril sedang disidik kasus Sisminbakum.

KASUS PEMBATALAN PEMBEBASAN BERSYARAT
Jajaran Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia giliran mendapat tamparan setelah Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan surat pembatalan pembebasan bersyarat.

Putusan PTUN Jakarta pada 7 Maret 2012 tersebut mencabut surat pengetatan remisi yang dikeluarkan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Yusril sendiri mengajukan gugatan selaku kuasa hukum penggugat yang terancam gagal bebas, antara lain Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Suhardiman, dan Hengky Baramuli. Ketiganya dihukum karena menerima cek pelawat. Menurut Yusril, pengetatan remisi  tidak prosedural, kemudian lanjut Yusril, "Seorang menteri tidak boleh bikin kebijakan yang asal," ujar Yusril juga mantan Menteri Hukum dan HAM.

KASUS AGUSRIN
Pada 14 Mei 2012, Yusril kembali mengalahkan pemerintah. Sebagai Kuasa Hukum, kali ini ia membela bekas Gubernur Bengkulu Agusrin M. Najamuddin yang diberhentikan presiden. Putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan Keputusan Presiden Nomor 48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012 harus ditunda. Dengan putusan tersebut maka pengkatan Junaidi Hamsyah sebagai gubernur defenitif harus ditunda sampai putusan  PTUN berkekuatan hukum.

Agusrin sebelumnya dihukum empat tahun karena korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang merugikan negara Rp 20 miliar. Kasus Agusrin ketika diberhentikan masih dalam peninjauan kembali. Tiga hari setelah Putusan Sela, Yusril terlihat mendatangi kediaman pribadi Presiden di Cikeas. Yusril awalnya beralasan pertemuannya untuk memberi undangan pernikahan anaknya. 

Namun ketika ditanyakan sikap presiden tentang putusan sela, menurut Yusril presiden sudah ikhlas. “Presiden katakan beliau legowo menerima putusan tersebut dan akan menaatinya,” ujar Yusril. Seolah membuktikan ucapan Yusril, pada 27 Mei Presiden Susilo Bambang terlihat menghadiri resepsi pernikahan anaknya pertama Yusril di Jakarta Convention Center (JCC).

KASUS SISMINBAKUM
Inilah salah satu kemenangan besar Yusril. Pada 31 Mei 2012, Kejaksaan memberikan kabar pemberhentian kasus Sisminbakum yang menyeret
Yusril menjadi tersangka. "Kasus ini kami hentikan penyidikannya. Kami tak menemukan cukup bukti dalam perkara ini," kata juru bicara Kejaksaan Agung, M. Adi Toegarisman. 

Yang menjadi pertimbangan menurut Adi setelah terdakwa Hartono dan Ali Imron dalam kasasinya dibebaskan oleh Mahkamah Agung. selain itu menurut Kejaksaan Sisminbakum merupakan kebijakan resmi pemerintah dan tidak dapat dinilai sebagai perbuatan pidana. "Sudah jelas dalam perkara ini tidak ada perbuatan melawan hukum dan tidak ada kerugian negara," kata Adi. Sementara Yusril menyambut gembira  putusan itu. ”Sejak awal, kasus ini kontroversial dan kental muatan politik
dan ekonomi.

KASUS WAKIL MENTERI
Mahkamah Konstitusi kembali mengabulkan gugatan Yusril bersama Gerakan Nasional Pemberantas Korupsi. Dalam putusan 5 Juni 2012 mengabulkan sebagian dari tuntutan terkait UU No. 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara terkait status Wakil Menteri. Menurut MK yang menjadi masalah hanya penjelasan Pasal 10. Meski begitu bukan berarti posisi Wakil Menteri menjadi kosong, pemecahannya Presiden harus membuat kembali Keppres yang baru soal Wakil Menteri. "Keppres masih berlaku sampai dicabut. Tetapi kalau kelamaan tidak dicabut atau ada unsur kesengajaan, itu bisa digugat," kata ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.

KASUS JANGKA WAKTU CEKAL
Taji Yusril di Mahkamah Konstitusi kembali dibuktikan. Yusril mendapat kemenangan setelah Makkamah Konstitusi (MK) pada 20 Juni 2012 mau merubah Pasal 97 Ayat 1 UU Keimigrasian yang di uji materikan olehnya. MK menghilangkan frasa "setiap kali" Pasal 97 Ayat 1 UU Keimigrasian yang berbunyi : Jangka waktu Pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan. 

Uji Materi dilakukan setelah Yusril yang menjadi tersangka kasus Sisminbakum dicekal selama 18 bulan dengan tiga kali diperpanjang.

KASUS JOKO TJANDRA
Kesekian kalinya Yusril berhasil mengalahkan Pemerintah. Sebagai kuasa hukum Joko Tjandra Yusril berhasil memuluskan Joko menjadi warga negara Papua Nugini. Sejak Juni 2012 dikabarkan Joko resi menjadi warga Papua Nugini. Sementara Yusril diduga memberikan legal opinion yang digunakan Joko memohon kewarganegaraan Papua Nugini. Salah satu pendapat yang diberikan Yusril menurut sumber Tempo karena menyatakan kasusnya sudah selesai. Pendapat Yusril selaku kuasa hukum diajukan sekitar April 2012. Sementara kasus Joko sendiri sampai 22 Februari 
2012 Mahkamah Agung (MA) menolak PK Joko. Terakhir Joko pada 11 Juni 2009 MA dalam vonis hukuman 2 tahun. Dengan menjadi warga negara Papua Nugini membuat Joko semakin sulit ditangkap.

KASUS PEMBERHENTIAN BUPATI PADANG LAWAS
Yusril kali ini memenangi bekas Bupati Lawas, Sumatera Utara, Basyrah Lubis. Sang Bupati sebelumnya divonis enam bulan oleh Pengadilan Negeri Padangsidempuan karena kasus pemalsuan surat. Yusril menjadi penasehat hukum setelah Basyrah 
menggugat Menteri Dalam Negeri yang memberhentikannya pada 5 April 2012. Putusan Menteri Dalam Negeri digugat karena Basyrah sedang mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. Pengadilan Tata Usaha Negara sendiri dalam putusannya mengabulkan pengembalian kedudukan Basyrah sebagai Bupati.


tempo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar