Featured Video

Senin, 23 Juli 2012

KETIKA KEUANGAN KITA DIAWASI SATU LEMBAGA


Hari Jumat lalu Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali melantik sembilan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) di Mahkamah Agung. Sepertinya itu adalah sebuah berita biasa, padahal tidak. Itu adalah berita luar biasa, karena merupakan  awal sejarah dimulainya pengaturan dan pengawasan sektor keuangan melalui satu lembaga. Selama ini terlalu banyak lembaga yang terlibat dalam pengaturan dan pengawasan keuangan di Indonesia.
Ketua DK-OJK yang baru dilantik itu adalah Muliaman Darmansyah Hadad, dan enam anggota yaitu Nurhaida
(sebelumnya Ketua Bapepam-LK), Rahmat Waluyanto (mantan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang), Kusumaningtuti (mantan Kepala Kantor Perwakilan BI di New York), Ilya Avianti (auditor utama BPK), Nelson Tampubolon (mantan Direktur Internasional BI), dan Firdaus Djaelani (Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan), Halim Alamsyah (Deputi Gubernur Bank Indonesia) dan Anny Ratnawati (Wakil Menteri Keuangan). Dua yang terakhir ini adalah anggota ex-officio karena sesuai sesuai amanat undang-undang yang mensyaratkan satu anggota dari Dewan Gubernur BI dan seorang pejabat eselon I Kementerian Keuangan.
Ini berarti ke depan nasib lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya berada di tangan kekuasaan mereka.
Bukan tugas yang mudah dan ringan, karena dilihat dari besaran lingkup tugas OJK, lembaga ini akan mengatur dan mengawasi sekitar ribuan perusahaan dengan total aset sekitar Rp7.000 triliun.
Besarnya lembaga ini juga terlihat dari jumlah pegawai, karena OJK yang mulai beroperasi penuh 1 Januari 2014 akan digerakkan oleh sekitar 2.500 pegawai yang berasal dari BI dan Kemenkeu.
Tak hanya berat tetapi teramat berat tuga DK-OJK itu. Apalagi proses penggabungan Bapepam-LK pada Januari 2013 dan BI pada Januari 2014 masih dalam suasana krisis ekonomi global yang belum jelas pemulihannya.
Kita kira ada beberapa hal yang harus diprioritaskan. Yang pertama perlu dipastikan masa transisi berjalan lancar, jangan sampai mendestruksi stabilitas apalagi situasi sekarang Eropa, AS, dan ekonomi global masih menjadi faktor yang mengganggu walau kondisi fundamental industri keuangan Indonesia baik.
Masa transisi ini, menjadi sangat penting karena diperlukan adanya kepastian usaha bagi pelaku usaha, dan kepastian hukum keberlangsungan kebijakan-kebijakan yang telah berjalan sebelumnya.
Meski memegang penuh kekuasaan pengaturan dan pengawasan seluruh lembaga jasa keuangan, keberhasilan OJK justru ditentukan kemampuannya dalam melakukan koordinasi dan komunikasi secara intensif dengan lembaga terkait terutama Bank Indonesia yang setelah adanya OJK bertugas mengawal stabilitas sistem keuangan secara makro atau makro prudensial dari sisi moneter dan sistem pembayaran. Koordinasi antara OJK dengan berbagai lembaga terkait terutama Bank Indonesia menjadi hal yang paling utama untuk dikerjakan guna mencegah kegagalan tugas lembaga semacam OJK di beberapa negara.
Dukungan dari BI dan Kemenkeu tentu saja sangat membantu, tetapi tidak cukup sampai di situ karena koordinasi itu perlu dirumuskan secara lebih baik, karena di berbagai negara OJK gagal karena koordinasi yang gagal, sehingga kemudian kita tidak perlu mengulangi kekeliruan orang lain.
Membangun koordinasi dan komunikasi yang konstruktif antara OJK dan lembaga-lembaga terkait menjadi sangat penting karena banyak tugas-tugas OJK yang bersinggungan dengan lembaga lain terutama Bank Indonesia.
Oleh karena itu perlu dirumuskan bagaimana mekanisme dan koordinasi yang lebih konstruktif itu dituangkan dalam satu proses pengambilan keputusan dan ini menurut kita penting, sebab membangun koordinasi itu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mengefektifkan pekerjaan OJK.
Hal lain yang penting untuk mencegah kegagalan OJK, adalah memperkuat aspek teknis pengawasan dengan jalan membangun pengawasan yang terintegrasi terhadap lembaga-lembaga keuangan di bawah OJK untuk mengurangi penyimpangan atau kejahatan di sektor keuangan.
Mandat dari UU OJK jelas bahwa OJK diminta membangun satu pendekatan pengawasan yang terintegrasi. Dengan pengawasan yang terintegrasi ini, diharapkan tidak ada arbitrase (penyelesaian sengketa), ataupun loophole (celah aturan), sehingga nanti semua industri keuangan masuk dalam radar pengawasan OJK. Selamat bekerja OJK.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar