Ilustrasi (Ist.)
Menurut Dirjen Aplikasi Telematika Kementerian Kominfo, Ashwin Sasongko, ada perbedaan peraturan di Indonesia dengan negara lain. Dimana kebanyakan situs porno berasal dari luar negeri, salah satunya Amerika Serikat.
"Kalau di luar negeri itu situs atau industri pornografi dilegalkan, kita tidak bisa mencegahnya. Nah, ketika masuk ke Indonesia, kita punya peraturan sendiri. Makanya kita tidak bisa menutup hanya bisa memblokir," tukasnya, di gedung Kominfo, Jakarta, Rabu (18/7/2012).
Dia mencontohkan, misalnya, ada warga negara Indonesia yang membeli majalah pornografi. Ketika masuk Indonesia, pasti majalah tersebut akan disita Bea Cukai. Karena memang di Tanah Air melarang semua bentuk pornografi.
"Apa yang kita lakukan juga sudah ada landasannya, yakni UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Telekomunikasi dan UU Pornografi," Ashwin menegaskan.
Sampai saat ini sudah sekitar 835 ribu daftar situs pornografi yang diblokir dari internet Indonesia. Setiap hari, Kominfo terus meng-update daftar situs esek-esek tersebut.
Tentu situs yang masuk daftar hitam tak cuma yang berbau porno, tapi juga terkait SARA, kekerasan, dan konten negatif lainnya. Situs-situs ini terdeteksi keberadaannya setelah dilakukan scanning oleh tim Kominfo dan berasal dari laporan masyarakat.
"Setiap hari ada sekitar 100 sampai 120 aduan yang masuk ke email Kominfo mengenai konten negatif tersebut," tandas Ashwin.
http://inet.detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar