Razia pekat penyakit masyarakat yang digelar tim gabungan Pemkab Agam, Rabu (18/7) malam menuai protes. Pasalnya, perlakuan tim dinilai banyak pihak pilih kasih. “Kami sudah menyampaikan kepada tim razia keberadaan penginapan di Kecamatan Tanjung Raya. Bahkan ada 7 pasangan yang diduga ilegal menginap di sana. Namun ada kesan tim enggan merazia penginapan tertentu,” kata beberapa pemilik penginapan dengan nada kesal.
Tak hanya pemilik penginapan yang protes. Para pemuda Tanjuang Raya yang tak ingin kampungnya dikotori, juga kesal pada perlakuan tim yang turun.
Erik, salah seorang pemilik penginapan yang di geledah pada malam itu, mengaku kecewa karena ada beberapa penginapan yang tidak di periksa. Mestinya seluruh penginapan digeledah, bukan hanya penginapan tertentu saja, seperti perlakuan Tim I yang turun malam itu.
“Kenapa penginapan saya diperiksa, tapi penginapan lain ditinggalkan. Padahal sudah ada informasi dari masyarakat kalau di penginapan itu ada banyak tamu yang diragukan statusnya,” ujar Erik.
Dalam operasi tersebut, empat pasangan yang tidak memiliki surat nikah berhasil diamankan Tim Gabungan Pemberantasan Pekat Kabupaten Agam, yang terdiri dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP. Di samping itu juga diamankan tiga pelayan warung tuak berikut dua jerigen tuak di Pasar Baso.
Keempat pasangan yang diamankan itu adalah Adea (20) dengan pasangannya Oni Oktaria (21), keduanya mahasiswa. Fauzan (26) dan pasangannya Rahmi (20). Kedua pasang ilegal ini berasal dari Pasaman. Mereka diamankan di homestay M Tanjung Raya. Pasangan lainnya, Syahrul (23), warga Aur Malintang, dan pasangannya Rikha (20) warga Lawang, Matur . Kemudian Riki (22) dan Rina i (20), keduanya warga Kampuang Darek, Pariaman, yang diamankan di penginapan Palanta.
Tiga pelayan warung tuak yang diamankan di Pasar Baso adalah Wiwid (17), Nelfi (19) dan Desi. Ketiganya ternyata masih bersaudara. Pasangan ilegal dan pelayan warung tuak tersebut diamankan di Kantor Satpol PP Agam untuk diproses sesuai aturan yang berlaku. Mereka akan di kembalikan kepada keluarga yang menjemput. Namun, jika dalam pemeriksaan ada yang terbukti sebagai wanita nakal, maka akan dikirim ke Panti Pembinaan di Sukarami
Rusak Citra
Perbuatan pasangan ilegal tersebut jelas sangat merusak citra Agam yang sudah dicanangkan sebagai daerah madani.
Oleh karena itu, sudah selayaknya kepada pasangan ilegal yang tertangkap berduaan dalam kamar hotel dan penginapan diberikan sanksi yang tegas, dan menjerakan.
Pernyataans itu disampaikan Ketua LSM Komite Masyarakat Agam (KOMA), Anizur. Bila hanya diamankan di Mapol PP Agam, kemudian dilepas, setelah membuat pernyataan tertentu, mereka tidak akan jera. Pada kesempatan lain mereka akan berbuat lagi, karena sanksinya terlalu ringan.
Dua Pasangan
Satpol PP Pesisir Selatan Rabu (18/7) sekitar pukul 22.00 WIB menangkap dua pasangan muda di Langkisau dan Pantai Carocok, Painan.
“Sempat terjadi perlawanan dilapangan, ketika dua pasangan akan digelandang untuk dibawa ke kantor Pol PP. Namun dengan pendekatan persuasif, dua pasangan itu berhasil dibawa ke kantor. Pasangan itu adalah IN (18) dan RI (20) , IM (18) dan IR (20), “ kata Zulfrianto.
Setelah diperiksa, mereka merupakan warga Rawang Painan, Bayang dan Mata air Padang.
“Kami memanggil orang tua mereka untuk menandatangani surat peryataan, agar mereka tak mengulangi lagi,” katanya. Ditambahkannya, razia terus ditingkatkan, agar selama bualan puasa tidak terjadi perbuatan maksiat di Pesisir Selatan. (h/msm/har)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar