Featured Video

Senin, 09 Juli 2012

Zulkarnaen dan Anaknya Merasa Dihukum sebelum Vonis Jatuh


Zulkarnaen dan Anaknya Merasa Dihukum sebelum Vonis Jatuh
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Zulkarnaen Djabar (kanan) dan kuasa hukumnya, Muhammad Ismail, menggelar jumpa pers tentang kasus korupsi pengadaan Al Quran di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/7/2012). Dalam kasus itu, Zulkarnaen menjadi tersangka penerima suap. 

 Anggota Komisi VIII DPR dari Golkar, Zulkarnaen Djabar, dan anaknya merasa telah divonis lebih dulu sebelum vonis pengadilan karena pemberitaan media massa yang tidak benar.
Demikian disampaikan Zulkarnaen, usai diperiksa Badan Kehormatan (BK) di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/7/2012).
Dalam jumpa pers itu, Zulkarnaen membantah dirinya terlibat dalam korupsi pengadaan Al Quran di Kementerian Agama (Kemenag) pada 2011 dan 2012.
Ia juga mengatakan, adalah tidak benar jika anaknya, Dendy Prasetya, yang juga menjadi tersangka, disebutkan media massa sebagai pemilik perusahaan yang memenangi tender pengadaan Al Quran, PT Sinergi Alam Indonesia.
"Saya sudah jelaskan ke BK, anak saya bukan direktur, bahkan pemilik perusahaan pemenang tender tersebut," ujar Zulkarnaen.
Zulkarnaen kembali menegaskan, bahwa dirinya akan kooperatif dengan pihak yang menangani kasusnya, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, ia berharap kepada semua pihak, termasuk media massa, untuk mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap dirinya dan anaknya.
"Suatu hal yang berat bagi diri saya dan anak saya, dihukum sebelum vonis dijatuhkan. Dalam filosofi hidup, itu mungkin dikatakan saya sudah meninggal sebelum ajal datang," ucapnya.
Sebagaimana diberitakan, Zulkarnaen Djabar selaku anggota Komisi VIII sekaligus anggota Banggar DPR dari Partai Golkar, ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka korupsi pengadaan Al Quran pada 2011 dan 2012, serta alat laboratorium madrasah tsanawiyah di Kemenag pada 2011.
Selain Zulkarnaen, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Dendy Prasetya, selaku pihak swasta yang disebut-sebut sebagai Direktur Utama PT Sinergi Alam Indonesia yang memenangkan tender pengadaan Al Quran sekitar Rp 20 miliar 2011 dan proyek alat laboratorium madrasah tsanawiyah Rp 30 miliar.
Zulkarnaen yang juga menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum Partai Golkar itu diduga mengarahkan pejabat di Ditjen Bimas Islam Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia dan PT Karya Sinergy Alam Indonesia (KSAI) dalam proyek pengadaan Al Quran.
Ia juga diduga mengarahkan petinggi di Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai pemenang tender proyek laboratorium komputer pada 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar