KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZESMantan Kepala Bareskrim Polri Susno Duadji saat diwawancarai oleh Kompas TV di kediaman pribadinya di Puri Cinere, Jalan Cibodas I, Depok, Jawa Barat, Kamis (6/12/2012). Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi dan tetap menyatakan Susno bersalah dan dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. Susno Duadji terlibat atas dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Mantan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji mengaku menghormati putusan kasasi oleh majelis hakim Mahkamah Agung terkait dua perkara tindak pidana korupsi yang menjeratnya. Kasasi yang diajukannya ditolak MA.
"Saya sangat hormati putusan kasasi ini. Saya akan taati. Saya wajib hormati hukum, apalagi putusan pengadilan," kata Susno, ketika ditemui di kediamannya, dalam wawancara bersama Kompas.com danKompasTV, Kamis (6/12/2012) malam.
Dengan putusan kasasi ini, majelis hakim tetap memvonis Susno bersalah dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Kedua kasus itu adalah suap dalam perkara PT Salma Arowana Lestari (SAL) ketika menjabat sebagai Kepala Bareskrim Polri dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 ketika menjabat sebagai Kepala Polda Jawa Barat. Susno mengatakan, hingga saat ini dia belum menerima pemberitahuan resmi putusan kasasi. Ia hanya mengetahuinya melalui pemberitaan.
Untuk memastikan putusan, Susno melalui pengacaranya, Untung Sunaryo, sudah melayangkan surat resmi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat yang sama akan dilayangkan kepadaKejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai eksekutor. Jika benar kasasinya ditolak, maka Susno mengaku siap dieksekusi.
"Tidak usah khawatir saya akan lari. Pengacara saya sudah beri jaminan. Kami sudah hubungi eksekutor, Kejari Jaksel. Bahwa Susno Duadji siap setiap saat dan kalau bisa secepat mungkin dieksekusi, asal surat resminya sudah ada. Malam ini pun siap," kata mantan Kepala Polda Jawa Barat itu.
Meski sudah berkekuatan hukum tetap, Susno tetap meyakini bahwa perkaranya direkayasa. Susno kembali menyebut bahwa dirinya dijerat akibat langkahnya yang mengungkap mafia kasus Gayus HP Tambunan yang melibatkan banyak pihak.
"Dakwaan pertama saya tentang suap kasus Arwana. Itu yang bongkar kasus Arwana siapa? Kan Susno. Bodoh benar kalau saya terima suap dalam kasus itu kemudian saya bongkar. Sama saja saya berteriak minta dihukum," kata Susno.
sumber
"Saya sangat hormati putusan kasasi ini. Saya akan taati. Saya wajib hormati hukum, apalagi putusan pengadilan," kata Susno, ketika ditemui di kediamannya, dalam wawancara bersama Kompas.com danKompasTV, Kamis (6/12/2012) malam.
Dengan putusan kasasi ini, majelis hakim tetap memvonis Susno bersalah dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Kedua kasus itu adalah suap dalam perkara PT Salma Arowana Lestari (SAL) ketika menjabat sebagai Kepala Bareskrim Polri dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 ketika menjabat sebagai Kepala Polda Jawa Barat. Susno mengatakan, hingga saat ini dia belum menerima pemberitahuan resmi putusan kasasi. Ia hanya mengetahuinya melalui pemberitaan.
Untuk memastikan putusan, Susno melalui pengacaranya, Untung Sunaryo, sudah melayangkan surat resmi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat yang sama akan dilayangkan kepadaKejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai eksekutor. Jika benar kasasinya ditolak, maka Susno mengaku siap dieksekusi.
"Tidak usah khawatir saya akan lari. Pengacara saya sudah beri jaminan. Kami sudah hubungi eksekutor, Kejari Jaksel. Bahwa Susno Duadji siap setiap saat dan kalau bisa secepat mungkin dieksekusi, asal surat resminya sudah ada. Malam ini pun siap," kata mantan Kepala Polda Jawa Barat itu.
Meski sudah berkekuatan hukum tetap, Susno tetap meyakini bahwa perkaranya direkayasa. Susno kembali menyebut bahwa dirinya dijerat akibat langkahnya yang mengungkap mafia kasus Gayus HP Tambunan yang melibatkan banyak pihak.
"Dakwaan pertama saya tentang suap kasus Arwana. Itu yang bongkar kasus Arwana siapa? Kan Susno. Bodoh benar kalau saya terima suap dalam kasus itu kemudian saya bongkar. Sama saja saya berteriak minta dihukum," kata Susno.
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar