Korea Selatan kini dibantu "pasukan khusus" yang menyebut diri mereka sebagai "Nuri Cops" (polisi internet) dalam usaha memberantas konten porno di internet.
Skuad sukarelawan yang beranggotakan sekitar 800 orang ini terdiri dari orang-orang yang berkomitmen untuk mencari situs porno di waktu senggang mereka, kemudian melaporkan alamat IP (internet protocol) situs yang berkaitan ke pihak pemerintah agar bisa diblokir.
Sebagai salah satu negara paling maju dalam hal teknologi di mana 90 persen pengguna internetnya memiliki akses broadband berkecepatan tinggi, konten pornografi banyak beredar dan gampang diakses di Korea Selatan.
Terlebih lagi sebanyak 30 juta dari 50 juta penduduknya bisa mengakses internet dari mana saja dan kapan saja melalui perangkat mobile.
Padahal, pornografi adalah hal ilegal di negeri K-Pop itu. Salah satu alasannya adalah karena pornografi di internet dituding sebagai sebab utama meningkatnya kejahatan seksual.
Pemerintah Korea Selatan yang gerah dengan peredaran konten pembangkit syahwat di interet berusaha memberangusnya. Usaha yang dilakukan termasuk menyensor situs dengan kandungan terkait dan meningkatkan hukuman penjara maksimum bagi pengedar konten porno dari 7 menjadi 10 tahun.
Dalam periode 6 bulan yang berakhir Oktober lalu, sebanyak 6,400 orang yang ketahuan menjual atau memproduksi konten porno ditangkap oleh pihak pemerintah Korea Selatan.
Di Indonesia, inisiatif serupa telah dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, antara lain dengan memblokir situs porno menggunakan DNS Nawala.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar