"Nanti 24 dan 25 Februari 2013 akan ada pembelaan dari tiga polisi yang akan dikonfrontir dengan korban. Dalam sidang itu mereka sekaligus dikonfrontir," ujar Minister Consellor KBRI Kuala Lumpur, Suryana Sastradireja kepada detikcom, Kamis (13/12/2012).
Suryana mengatakan sidang yang digelar 12 Desember kemarin terpaksa harus ditunda. Sebab, tiga polisi tersebut mengaku baru saja menunjuk pengacara untuk membela mereka.
"Sidang berlangsung singkat karena alasannya si tiga polisi yang diduga memperkosa itu baru menunjuk pengacara. Kemudian keduan, penuntut umum belum lengkap dokumennya," jelas Suryana.
Pada sidang sebelumnya di bulan November, lanjut Suryana, tiga polisi tersebut tidak mengakui perbuatannya. Oleh karena itu pengadilan terus menjalankan proses sidang untuk memutuskan perkara tersebut.
"Kalau sidang sebelumnya tiga polisi mengakui bersalah, bisa langsung di hukum. Karena menyatakan diri tidak bersalah, maka sidang dilanjutkan," imbuhnya.
Suryana menambahkan tim hukum dari Jakarta yang dipimpin oleh Direktur Hukum Kemlu Diar Nurdiantoro telah tiba di Malaysia untuk memantau jalannya sidang. Tim ini juga memantau sejumlah kasus hukum yang dialami oleh TKI yang bekerja Malaysia.
Sebelumnya pada Jumat, 9 November lalu, tiga polisi Malaysia ditangkap setelah seorang wanita Indonesia melaporkan pemerkosaan yang dialaminya di kantor polisi distrik Central Seberang Prai di Bandar Perda, Bukit Mertajam.
TKI tersebut berumur 25 tahun. Menurut pengakuannya, saat kejadian dia sedang berada di dalam sebuah taksi dekat mal Pacific ketika dicegat oleh mobil patroli polisi. Karena saat itu dia hanya membawa fotokopi paspornya, polisi-polisi itu kemudian membawanya ke kantor polisi. Di sanalah TKI itu diperkosa beramai-ramai di sebuah ruangan.
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar