Komjen Pol (Purn) Susno Duadji punya alasan tersendiri, sehingga tak mau memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terkait pelaksanaan eksekusi.
Fredrich Yunadi mengungkapkan, sebetulnya status narapidana kliennya sudah hilang hanya dengan membayar biaya perkara Rp 2.500, sesuai putusan Mahkamah Agung.
"Rp 2.500 sudah dibayar oleh orang Susno saat mengambil berkas," kata Fredrich di kantornya, Jalan Melawai, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2013).
Fredrich menuturkan, dalam putusan Mahkamah Agung tidak ada kata perintah menahan kliennya, tapi hanya tertulis menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I: Jaksa Penuntut Umum Jaksel dan II: terdakwa. Kedua, membebankan pemohon kasasi/terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500.
"Pertama fakta hukum, saya tegaskan ini ada putusan MA, tidak ada kata perintah penahanan. Kami kembalikan putusan Pengadilan Tinggi. Salah nomor, tanggal, putusan itu cacat hukum. Putusan itu tidak ada istilah salah ketik," beber Fredrich.
Ditanya mengenai status narapidana bila tidak melaksanakan eksekusi hukuman, Fredrich mengungkapkan bahwa memang dalam putusan MA tidak ada perintah penahanan, sehingga dengan membayar biaya perkara Rp 2.500 sudah selesai.
Putusan MA, paparnya, harus dihormati dan dilaksanakan semua pihak, tapi tidak bisa dijalankan di luar amar putusan. Jaksa tidak bisa melaksanakan eksekusi,
"Pak Susno taat dan patuh pada hukum. Jaksa mau melakukan eksekusi silakan, tapi sesuai amar putusan," tegasnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar