Tim Pembela Muslim Sumbar mendatangi Mapolda Sumbar, Rabu (1/5) sekitar pukul 03.15 WIB. Mereka melaporkan Camat Siberut Tengah, Kepulauan Mentawai, Jarson dan Pendeta Yohames Ngilu, dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan dan intimidasi agama.
Dalam laporan bernomor LP 113/V/2013 SPKT Sumbar, Tim Pembela Muslim Sumbar melaporkan bahwa kasus ini berawal dari Ibnu Aqil D. Ghani, dari Paga Nagari Sumbar ingin mensyahadatkan 25 orang warga Dusun Sri Surak, Desa Seibi Samukop/Muaro Seibi, Kecamatan Siberut Tengah, Kepulauan Mentawai yang ingin masuk Islam.
Ibnu Aqil yang ikut memberikan keterangan kepada petugas SPKT Sumbar mengatakan, pada tanggal 13 April 2013 lalu, di rumah Mizarwan salah satu mualaf di lokasi tersebut, telah mensyahadatkan 65 orang warga yang ingin masuk Islam.
Ternyata di Siri Surak ada 25 warga lainnya ingin masuk Islam, sehingga untuk diislamkan dia diutus untuk berangkat ke perkampungan tersebut. Namun, Camat Siberut Tengah menyampaikan pesan melalui SMS, bahwa melarang berangkat karena suasana sedang panas sehingga dia membatalkan keberangkatan.
Dikatakannya, informasi dari kaum muslim yang ada di desa tersebut, mereka diancam oleh pendeta Yohanes Ngilu, dan camat untuk tidak melakukan pengajian serta kegiatan umat Islam seperti biasanya di rumah Mizarwan, karena di sana belum ada masjid atau rumah ibadah untuk umat muslim.
“Pendeta itu sempat menarik seorang wanita muslim (mualaf) dari rumahnya, dan dipaksa untuk membuka jilbabnya,” kata Ibnu Agil, kepada petugas yang memintai keterangannya kemarin.
Tidak hanya itu, camat juga sempat mengumpulkan kaum mualaf, dan mengintrogasi satu persatu menanyakan alasan mereka masuk Islam. Yang disampaikan camat saat itu adalah, sebagai camat dia tidak menghalangi, namun secara pribadi dia tidak setuju dan tidak mengizinkan apa pun bentuk rumah ibadah umat Islam di tempat tersebut, baik masjid atau musala, kecuali kalau dia sudah berhenti jadi camat.
Puncaknya pada tanggal 28 April lalu, pada saat pertemuan dengan tokoh masyarakat, pendeta mengatakan kepada Mizarwan dan keluarga yang selama ini rumah mereka dijadikan sebagai tempat kegiatan keagamaan umat Islam di sana, dilarang melakukan ibadah di rumahnya, bahkan tidak boleh di Masjid Saibi Samukop.
Selain itu, pendeta ini juga menyebutkan, jika pihaknya melihat ada yang berkumpul di rumah Mizarwan, maka pihaknya akan mengarahkan massa dari pemuda untuk mengepung rumah Mizarwan.
Atas kasus ini Tim Pembela Muslim Sumbar, yang terdiri dari Libas Sumbar, Paga Nagari, KPSI, MMI Padang, MTKAAM, dengan laporan tersebut meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Kemudian diminta kepada Camat Jarson serta Pendeta Yohane Ngilu menyatakan minta maaf dan segera dimutasi dari Siberut. Khusus pendeta Yohanes Ngilu, tidak boleh tinggal di Provinsi Sumbar, karena tidak memahami tatanan hukum adat di Sumbar. Pjs Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Mainar Sugianto mengatakan, pihaknya belum mengetahui kasus tersebut. Tapi, kalau memang sudah dilaporkan, maka nantinya akan ditindaklanjuti oleh penyidik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar