Aksi main hakim sendiri alias hukum rimba terus berulang di Pengadilan Negeri Padang. Padang sidang pembunuhan istri, Fitri Darmawati, 27, dengan terdakwa suaminya Afrizal, 33, kembali ricuh, kemarin.
Beberapa kali pukulan dari keluarga korban melayang ke kepala terdakwa, saat digiring puluhan polisi meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Padang. Pantauan Padang Ekspres usai sidang, petugas kepolisian dan kejaksaan bergegas membawa terdakwa ke mobil tahanan untuk dibawa ke LP Muaro. Namun, puluhan keluarga korban tampak sudah menanti di luar pengadilan.
Di antaranya telah standby di depan mobil. Sebagian lagi mengikuti terdakwa dari belakang. Meski diapit puluhan petugas, namun keluarga korban masih sempat melayangkan beberapa pukulan ke kepala terdakwa.
Sedangkan yang perempuan, meneriaki dan mencaci maki terdakwa. Sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan saksi itu, dipimpin hakim Muchtar Agus Cholif, dengan hakim anggota Jamaluddin dan Kamijon.
Jaksa penuntut umum (JPU), Irisa Nadeja menghadirkan empat saksi, Alizar Chaniago, Dahliar, 43, Aidil Yoga, 23, dan Yusmartina. Dari empat saksi, yang juga rekan kerja korban Fitri Darmawati di PT Raj Dular Brother, simpang tiga Rambutan, depan Kompleks Perumahan Kordang Damai, Kelurahan Balaibaru, Kecamatan Kuranji itu, mengaku tidak mengetahui pasti proses pembunuhan sadis itu.
“Saya sedang duduk di kedai. Saat orang-orang di dekat gudang PT Raj Dular berteriak, saya pun langsung masuk ke dalam,” ungkap Alizar Chaniago, yang mengaku melihat terdakwa keluar dari kawasan perusahaan.
Yusmartina, rekan kerja korban mengatakan, saat terjadi pembunuhan dia sedang bekerja di gudang PT Raj Dular. “Jadi, saya tidak melihat. Nah, saat sudah terdengar suara jeritan, semua karyawan berlari ke tempat kejadian. Tapi, saat melihat tubuh korban sudah berlumuran darah sekitar 100 meter dari gudang,” terangnya.
Sebelumnya, suami korban, terdakwa Afrizal sempat menelepon untuk menanyakan keberadaan korban. “Korban tidak punya HP. Biasanya kalau mau jemput istrinya, sering juga telepon ke saya. Sekitar sepuluh menit setelah itu, barulah pembunuhan itu terjadi,” terang Yus yang tidak menaruh curiga saat suami korban meneleponnya.
Dahliar yang juga pengawas PT, menuturkan hal senada. “Saya mendengar jeritan, dan saya juga berlari menuju tempat kejadian. Tapi, saya tidak mendekat, karena saya lihat dari kejauhan korban sudah bermandikan darah. Saya langsung balik ke ruangan,” ujarnya.
Aidil Yoga, yang juga bekerja di PT yang sama, mengaku mendapati korban sudah berlumuran darah, tapi masih hidup. “Saya dengar korban mengatakan sakit beberapa kali,” ungkap Yoga. Yoga melihat sekitar lima tusukan di tubuh korban. “Paling parah saya lihat di dada korban, dan rusuk kanannya,” ungkap Aidil, saksi lainnya.
Terdakwa Afrizal didampingi penasihat hukum (PH), Rinianti Abbas, tampak hanya menunduk. Terdakwa mengaku menerima semua keterangan dari para saksi.
Akibat perbuatannya, terdakwa diancam dengan Pasal 44 Ayat (3) UU No 23/2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana yang ancaman hukumannya tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar