Featured Video

Sabtu, 18 Mei 2013

Curahan Hati Jurit: Saya Dihukum Mati Karena Saya Miskin


Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Nurkholis memiliki kenangan khusus soal Jurit, Terpidana mati kasus pembunuhan berencana di Palembang. Jurit sempat menumpahkan curahan hati kepada Nurkholis saat menjadi pengacara.

"Saya mendapat hukuman mati karena saya orang miskin," kata Nurkholis mereka ulang ucapan Jurit.
Nurkholis menangani Jurit semenjak tahun 2003 hingga 2007, sebelum dirinya menjadi anggota Komnas HAM. Curahan hati tersebut keluar dari mulut Jurit saat Nurkholis terakhir menemuinya tahun 2007.
"Itu menunjukkan bahwa mereka yang notabene kaum miskin ini merasa diperlakukan tidak adil di Indonesia," ungkapnya.
Ibrahim pun sempat bergurau dengan Nurkholis. Rekan Jurit saat membunuh Soleh itu justru berkelakar perihal dirinya yang masih menjomblo. Nurkholis terakhir bersua Ibrahim tahun 2006 di penjara Palembang. "Kayaknya saya ketemu jodoh nih di penjara," kata Nurkholis.
Kejaksaan Agung kembali menjalani eksekusi hukuman mati. Kali ini, Kejaksaan mengeksekusi mati tiga terpidana kasus pembunuhan. Tiga terpidana yang dieksekusi adalah Suryadi, Jurit dan Ibrahim.
"Ekseskusi sudah dilaksanakan terhadap tiga terpidana mati," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/5).
Eksekusi mati dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Suryadi dieksekusi di tanah kosong. Lokasi tanah kosong itu berjarak 2 km dari lokasi eksekusi Jurit dan Ibrahim. Jurit dan Ibrahim dieksekusi di Lembah Nirbaya, antara pukul 00.00 -01.00 WIB.
Usai dieksekusi, Basrief mengemukakan, ketiga jenazah dimakamkan terpisah. Jurit dan Ibrahim dimakamkan di Palembang. Sementara Suryadi dimakamkan di Cilicap.
Suryadi merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap satu keluarga di kawasan Pupuk Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan, pada 1991.
Sementara Jurit dan Ibrahim bersama-sama melakukan pembunuhan berencana di Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 2003. Ketiga terpidana mati tersebut telah dijerat oleh pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan divonis mati.
Eksekusi mati terhadap Suryadi, Jurit dan Ibrahim berjalan setelah ketiganya menghuni hotel prodeo beberapa tahun. Suryadi dieksekusi mati setelah 20 tahunan menghuni penjara. Sedangkan Jurit dan Ibrahim ditembak regu tembak setelah 15 tahunan dibui.  "Nah inilah yang menjadi persoalan kita, dari awal dulu begitu," kata Basrief.
Basrief mengatakan, terpidana mati baru dieksekusi telah hak-haknya sebagai terpidana terpenuhi. "Kalau sudah terpenuhi semua maka baru eksekusi dilaksanakan," ucapnya.
Setelah menjalani masa hukuman beberapa tahun di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, tiga terpidana mati kasus pembunuhan sadis asal Sumatera Selatan dieksekusi di depan regu tembak.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia Provinsi Jawa Tengah, Suwarso mengatakan ketiga terpidana dibawa eksekutor pada Kamis malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
"Pada pukul 23.00, kami menyerahkan ketiga terpidana mati kepada eksekutor. Kewenangan kami hanya sampai situ," kata Suwarso.
Setelah itu, sekitar pukul 00.15 WIB, ketiga terpidana mati dikabarkan sudah dieksekusi di depan regu tembak. "Sekitar pukul 02.30, ketiga jenazah dalam mobil ambulans diseberangkan dari Dermaga Sodong dan dibawa ke rumah duka," ungkapnya.
Dua jenazah yakni Jurit dan Ibrahim dibawa ke Palembang melalui Bandara Adisutjipto Yogyakarta. Sedangkan jenazah Suryadi dimakamkan di TPU Rawapasung, Sidanegara, Cilacap.
Eksekusi terpidana mati menambah panjang deret eksekusi mati oleh Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengeksekusi mati perkara narkotika Adam Wilson. Wilson, warga negara Malawi, dieksekusi di Kepulauan Seribu pada bulan Maret 2013. Ia dieksekusi setelah dipenjara selama 10 tahun.
Amnesty International mengecam eksekusi mati yang dilakukan Kejaksaan Agung. Eksekusi mati terpidana mati dianggap sebagai langkah mundur. "Eksekusi itu membuat Indonesia berseberangan dengan tren global yaitu penghapusan hukuman mati," kata Josef Benedict dari Amnesty seperti dilansir dari BBC.
"Amnesty International meminta Indonesia agar menjadikan eksekusi ini yang terakhir."
Andreas Harsono dari Human Rights Watch meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menghentikan eksekusi mati. Apalagi, Indonesia dinilai sebagai negara demokrasi yang menghormati hak manusia.
Langkah ini perlu dilakukan segera lantaran Indonesia berencana mengeksekusi mati terhadap enam terpidana lainnya.

s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar