Featured Video

Senin, 17 Juni 2013

Dosen UI Pengkritik Korupsi Jadi Tersangka

Dosen FISIP UI, Ade Armando, menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik mantan Direktur Kemahasiswaan UI, Kamarudin. Ade pun menilai tuduhan terhadap dirinya itu terlalu mengada-ada.


"Ini hanya upaya untuk menutupi dan mengalihkan dugaan kasus korupsi yang terjadi di lingkungan UI," kata Ade saat dihubungi Tempo, Minggu, 16 Juni 2013. Ade yang juga dikenal sebagai aktivis gerakan UI Bersih mendapat panggilan dari Polda Metro Jaya sebagai tersangka pada Sabtu, 15 Juni 2013.

Ade menceritakan dirinya digugat karena dianggap mencemarkan nama baik dan menghina Kamarudin dalam artikel yang dimuat di blog pribadi Ade,http://adearmando.wordpress.com. Dua artikel itu berjudul "Bungkamnya BEM-BEM UI: Tak Peduli, Pengecut, atau Dikadali?" dan "BEM-BEM di UI SEGERA BERTINDAK; REKTOR DAN PARA KACUNGNYA GAGAL!".

Dua artikel tersebut dimuat Ade pada 29 Januari 2012 dan 4 Maret 2012. Pada kedua artikel itu, Ade menjelaskan, dirinya tidak pernah menulis secara definitif bahwa Kamarudin korupsi. Dia hanya memaparkan adanya berbagai bentuk dugaan korupsi di UI, termasuk di dalamnya penyunatan uang beasiswa.

Ade mengaku punya bukti dan dokumen yang menunjukkan Kamarudin dengan sengaja menghambat pencairan dana beasiswa Bidik Misi selama berbulan-bulan. Ini membuat mahasiswa berekonomi lemah tidak memperoleh beasiswa dari Kementerian Pendidikan tepat pada waktunya. Terhadap tudingan itu, Kamarudin tak pernah bersedia menjelaskan secara terbuka di mana miliaran rupiah beasiswa itu setiap bulan diendapkan dan mengapa mahasiswa tak memperoleh kompensasi dari endapan dana tersebut.

Alih-alih menjelaskan, Kamarudin justru melaporkan Ade ke polisi pada Maret 2012. Namun laporan itu seperti angin lalu. "Nah, sekitar dua bulan lalu, pengacara Kamarudin datang ke Polda minta supaya laporan ditindaklanjuti," kata Ade. Itu terjadi persis ketika KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi perpustakaan UI yang melibatkan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum UI, Tafsir Nurchamid.

Belakangan, Tafsir Nurchamid dijadikan tersangka oleh KPK. Dan dua hari setelah itu, Ade ditetapkan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Kamarudin. Meskipun tidak ada hubungan langsung antara kasus Tafsir dan Kamarudin, Ade menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi di UI sangat banyak, bukan cuma soal perpustakaan. "Ini sistemik, kasus Tafsir bisa saja melibatkan pihak lainnya," kata dia.

Upaya Kamarudin dinilai Ade akan sia-sia. Sebab, KPK telah menangani kasus dugaan korupsi di UI, dan dia yakin KPK juga akan mengembangkan dugaan-dugaan korupsi lainnya, bukan cuma soal perpustakaan.

s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar