Sejumlah perusahaan asal Korea Selatan yang memiliki pabrik di Kawasan Berikat Nusantara, Jakarta Utara, berencana hengkang dari Indonesia. Hal itu menyusul pembatalan penangguhan upah minimum oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi, Jumat (8/11/2013), di Jakarta, menyatakan, niatan hengkang dari Indonesia itu muncul karena perusahaan-perusahaan itu tidak mampu membayar upah pekerja sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2013 sebesar Rp 2,2 juta. ”Jika perusahaan-perusahaan itu benar-benar pergi, bisa jadi perusahaan lain di KBN Cakung ikut angkat kaki,” kata Sofjan.
Seperti diberitakan, Kamis, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan penangguhan UMP tahun 2013 di tujuh perusahaan asal Korea Selatan, yakni PT Kaho Indah Citra Garmen, PT Misung Indonesia, PT Kyeungseng Trading Indonesia, PT Star Camtex, PT Good Guys Indonesia, PT Yeon Heung Mega Sari, dan PT Myungsung Indonesia.
Sofjan mengatakan, sebelum keluarnya putusan PTUN Jakarta itu, ketujuh perusahaan itu sebenarnya sudah ingin hengkang dari Indonesia. ”Kami sudah berusaha melobi Duta Besar Korea Selatan agar perusahaan-perusahaan itu tetap bertahan. Namun, keputusan PTUN itu telah melemahkan usaha kami,” ujarnya.
Perusahaan-perusahaan itu, kata Sofjan, berencana memindahkan pabriknya ke Kamboja karena biaya upah buruh di sana lebih murah. ”Di Kamboja, upah buruh hanya 40 dollar AS per bulan. Jika mereka semua ke sana, puluhan ribu buruh di Indonesia bakal menganggur,” katanya.
Ancaman
Ancaman
Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik Jumisih mengatakan, pernyataan dari Apindo itu merupakan sebuah ancaman bagi nasib para buruh. ”Seharusnya mereka mendukung putusan PTUN itu, bukannya mengancam kami seperti ini,” kata Jumisih.
Ia pun menegaskan, FBLP tak akan takut jika perusahaan-perusahaan tersebut angkat kaki dari KBN. ”Ketujuh perusahaan itu harus memenuhi kewajibannya kepada para buruh yang selama ini tidak mendapatkan UMR yang layak,” katanya.
Menanggapi keputusan PTUN Jakarta, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional Jakarta Utara Mochamad Halili berpendapat, sewajarnya pengusaha membayar pekerjanya minimal sebesar UMP. ”UMP merupakan prasyarat minimal bagi buruh untuk bisa hidup layak,” katanya.
Menurut Halili, ada 10 perusahaan di Kawasan Berikat Nusantara Cakung yang membayar pekerja dengan upah sebesar angka kebutuhan hidup layak (KHL) tahun ini. Beberapa perusahaan bahkan mengupah buruh Rp 1,8 juta per bulan dan menerapkan sistem kerja alih daya. Situasi itu menyulitkan buruh memperbaiki kehidupannya.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai ada yang salah dengan proses penangguhan UMP 2013 di tujuh perusahaan itu. ”Kami akan periksa proses pengambilan keputusan penangguhan. Mungkin ada yang salah, mengapa sampai bisa dibatalkan oleh PTUN Jakarta,” katanya.
Demonstrasi
Demonstrasi
Di Balaikota Jakarta, buruh masih menggelar demonstrasi menolak penetapan UMP DKI Jakarta 2014 sebesar Rp 2,4 juta per bulan. Mereka meminta UMP DKI tidak kurang dari Rp 3 juta. Mereka akan menghentikan aksinya jika Gubernur DKI Joko Widodo menyetujui angka Rp 3,2 juta sebagai UMP tahun 2014.
Angka tersebut, menurut Ketua Forum Buruh DKI Jakarta Muhammad Toha, merupakan jumlah yang relatif mendekati angka KHL yang direkomendasikan buruh, yaitu Rp 2,76 juta.
Toha mengatakan, jika ditambah inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas, angka Rp 3,7 juta adalah angka yang paling riil untuk memenuhi kebutuhan buruh.
”Jika Gubernur memberikan angka Rp 3,2 juta, buruh akan menerima. Namun, apabila hari ini tidak juga ada kepastian dari Joko Widodo, buruh akan tetap melakukan aksi berikutnya,” kata Muhammad Toha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar