KASUS DUGAAN KORUPSI PERALIHAN TANAH
PADANG, HALUAN — Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Solok, Suarman, rencananya hari ini, Senin (27/6) akan diperiksa lagi oleh penyidik pidana kusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat.
Ia diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada peralihan tanah negara bekas erfpacht verponding 172 yang terletak di Bukit Berkicut Jorong Sukarami, Kenagarian Koto Gaek Lubuk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok pada tahun 2008.
Suarman sebelumnya juga telah pernah menjalani pemeriksaan pada Senin (20/6)lalu. Ia merupakan salah satu tersangka dari beberapa tersangka yang ditetapkan Kejati. Salah satu tersangka lainnya mantan Bupati Solok, Gusmal Datuak Rajo Lelo.
“Pada pemeriksaan 20 Juni lalu, Suarman sempat kewalahan menjawab pertanyaan penyidik terkait sistem peralihan tanah seluas 17.750 meter persegi dan perannya dalam kasus itu,” kata Ikwan Ratsudy, Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Provinsi Sumatera Barat, Minggu (26/6).
Seperti diwartakan sebelumnya, setelah dilakukan pengukuran ulang oleh BPN, tanah diambil alih oleh Pemkab Solok. Kemudian, tanah itu disertifikatkan atas nama Anwar yang merupakan Wali Jorong Balai Oli, Nagari Jawi, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok dan kemudian dijual kepada salah seorang warga Indonesia keturunan.
Pengalihan tanah negara tersebut diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Negara dirugikan sekitar Rp288 juta.