Featured Video

Selasa, 25 Oktober 2011

PENANGKAPAN SOFYAN RAMBO, KETUA PKL PASAR RAYA


Polresta Padang Terkesan Melakukan Diskriminasi Hukum
Padang - Penangkapan Sofyan Rambo, ketua Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Raya, Padang dipertanyakan berbagai pihak. Sebab, kesalahan ketua PKL itu belum jelas dan menimbulkan tanda tanya, apalagi ancaman hukuman yang akan dikenakan terbilang berat.
Kuat dugaan adanya diskriminasi dalam penyidikan kasus, sehingga terkesan pihak Polresta Padang tebang pilih. Oleh karena itu, masyarakat mempertanyakan semboyan polisi, pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat.
Ketua Persatuan Bantuan Hukum dan Hak Azazi Manusia Indonesia (PBHI) Sumbar, Khairul Fahmi kepada Singgalang melalui telepon genggamnya, Senin (24/10) mengakui penangkapan Sofyan Rambo oleh Polresta terkesan melakukan diskriminasi hukum.
Ini terbukti dengan dua penyelesaian kasus yang terjadi. Untuk kasus yang dilaporkan pedagang, polisi terkesan lamban. Sementara kasus yang dilaporkan pengurus Forum Warga Kota (FWK), polisi cepat tanggap dan langsung menangkap Sofyan.
“Kenapa penyelesaian kedua kasus berbeda penang-ganannya, ini jelas ada dugaan diskriminasi hukum. Untuk kasus pembakaran cepat diselesaikan, sedangkan kasus penganiayaan jalannya seperti keong” katanya.
PBHI juga mempertanyakan alasan polisi menangkap Sofyan, karena atribut yang dibakar oleh pedagang adalah atribut yang telah mereka beli sebelumnya. Sehingga mereka berhak untuk melakukan apa saja terhadap atribut itu.
Untuk langkah hukum selanjutnya, PBHI telah menyerahkan pengajuan keberatan atas penahanan kepada Kapolresta Padang. Surat itu diserahkan, Senin (24/10) siang.
“Kami berharap Kapolresta Padang menindaklanjuti surat tersebut, karena ini jelas sebuah diskriminasi hukum. Selanjutnya PBHI juga akan mempersiapkan langkah hukum yang dianggap perlu terkait kasus ini,” jelasnya.
Dikatakan Khairul Fahmi, laporan pedagang yang masuk ke Polresta Padang, sudah melebihi satu bulan ‘bersemayam’ di Polresta Padang dan sampai saat ini masih belum jelas kepastiannya. Sementara laporan pejabat cepat ditangapi. “Apakah karena pelapor se orang pejabat, sementara ketua PKL hanya seorang masyarakat biasa, “tanya dia.
Salah seorang pedagang Pasar Raya Rinto kepada Singgalang mengatakan setiap pejabat bermasalah selalu lama penyelesaiannya, tapi kalau masyarakat yang bermasalah langsung diproses. Apakah itu yang dinamakan pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat.
“Saya sangat menyesalkan sekali atas kebijakan Polresta Padang. Setahu saya, prosedur laporan harus memanggil terlapor dan dimintai keterangan setelah itu baru terlapor ditahan. Tapi kenyataannya kok beda dan bertolak belakang, sepertinya hukum tidak berlaku lagi di Kota Padang ini,” kata Rinto kepada Singgalang, Senin (24/10) di Pasar Raya.
Hal senada diungkapkan Eko, salah seorang warga Padang yang mengaku heran dengan penangkapan ketua PKL itu. Menurutnya, kenapa hanya karena membakar baju yang telah menjadi miliknya, bisa ditangkap polisi.
“Sungguh aneh hukum di negeri ini, hanya karena masalah sepele seseorang bisa dikurung di balik jeruji besi,”ujarnya.
Kabag Ops Polresta Padang Kompol Ari Yuswan Triyono kepada Singgalang, Senin (24/10) membantah asumsi masyarakat tidak ada tebang pilih dalam menyelesaikan kasus. Semuanya sama di mata hukum tidak ada perbedaan. Penangkapan ketua PKL itu tidak ada pelanggaran dan kriminalisasi terhadap pedagang.
Saat ditanya Singgalang kenapa Sofyan Rambo langsung ditangkap tanpa harus dimintai keterangan. Ari mengatakan saat penangkapan pelaku mengakui kesalahannya, karena sudah mengaku pelaku langsung digiring ke Mapolresta Padang.
Sementara dua orang pelaku lainnya masih diburu petugas, pihaknya tidak melakukan pelanggaran dan tidak tebang pilih.
“Tidak ada kriminalisasi terhadap penangkapan ketua PKL itu, itu semua sudah menjadi tugas pokok Polri dan tidak ada kaitannya dengan permasalahan Pasar Raya. Kita menangkap pelaku, karena hukuman pelaku sangat tinggi, takutnya nanti pelaku melarikan diri,” kata Ari di ruang kerjanya.
(408/601/101)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar