Featured Video

Senin, 20 Juni 2011

KPU: Manipulasi Suara Kejahatan Berat


"Bayangkan orang yang dengan susah kampanye selama lima tahun kemudian suaranya hilang."
SENIN, 20 JUNI 2011, 14:57 WIB
Bayu Galih
VIVAnews - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Gusti Putu Artha menjelaskan, jika benar terjadi manipulasi suara yang dilakukan oleh Andi Nurpati ketika masih menjabat Komisioner KPU, adalah bentuk kejahatan konstitusi berat. Karena itu, masalah ini pun mendapat perhatian serius oleh penegak hukum. 


"Bayangkan orang yang dengan susah kampanye selama lima tahun kemudian suaranya hilang akibat dimanipulasi. Dalam UU Pemilu, kejahatan itu ditambah sepertiga hukumannya," katanya, saat menggelar jumpa pers di Denpasar, Senin, 20 Juni 2011.

Putu Artha mengaku geram pasca-Mahkamah Konstitusi membuka kasus tersebut yang benar-benar tidak menguntungkan bagi KPU sebagai lembaga yang seharusnya memberi contoh bagi penyelenggaraan proses demokrasi yang baik.

Kendati begitu, Artha membenarkan ikut dalam pembahasan berdasar surat faksimili yang menyatakan adanya penambahan suara untuk Dewi Yasin Limpo 46 ribu menjadi 60 ribu suara. Tetapi, ia tidak mengetahui persis dari mana asal usul surat faks tersebut.

"Saya tidak tahu dari mana asal usul surat faks itu. Pada waktu itu, kita percaya saja surat faks itu asli. Saya baru mengetahui palsu bulan September lalu," ucap Artha.

Mantan wartawan di harian lokal Bali ini menegaskan, tak terlibat dalam aksi tak terpuji itu. Ia pun berjanji akan mundur dari jabatannya, jika sampai penyidik menyebut keterlibatan dirinya.

"Jika nama saya sampai disebut Mabes Polri, ikut terlibat dalam kasus ini, tanpa diminta saya akan mundur dari komisioner," tegas Artha. "Jangankan dijadikan tersangka, disebut saja nama saya oleh kepolisian turut terlibat kasus Andi, saya akan langsung mundur," ujar Artha.

Sikap ini dilakukan Artha untuk memudahkan proses pemeriksaan. sebutnya. Hingga saat ini, polisi sendiri mengaku masih memprosesnya, walaupun Ketua Mahkamah Konstitusi telah melaporkan kasus ini sejak Februari 2010.  (eh)

Laporan: Bobby Andalan | Bali
• VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar