SENIN, 20 JUNI 2011, 13:22 WIB
Renne R.A KawilarangVIVAnews - Bicara tentang ancaman hukuman mati di Arab Saudi, pekerja asal Filipina berikut ini lebih beruntung dari rekan sejawat asal Indonesia, yang nyawanya berakhir setelah dipancung akhir pekan lalu.
Dalam kurun enam bulan, tiga pekerja Filipina berhasil dicegah dari aksi eksekutor berkat upaya tanpa henti pemerintahnya dalam membujuk otoritas Saudi. Mereka bahkan bisa bebas dari penjara setelah menerima pengampunan Raja Arab Saudi.
Menurut stasiun berita ABS-CBN News, terakhir kali seorang terpidana mati asal Filipina yang dibebaskan dari penjara terjadi pada 17 April 2011. Ini tiga bulan sebelum seorang TKI bernama Ruyati binti Satubi (54 tahun) dihukum mati.
Pembebasan pekerja asal Filipina dari penjara itu diumumkan Departemen Luar Negeri Filipina, 18 April 2011. "Dia tengah dalam perjalanan pulang, yang difasilitasi Kedutaan Besar [Kedubes] Filipina di Riyadh," ujar Deplu Filipina, yang tidak menyebut identitas warganya itu.
Berbeda dengan Ruyati, yang terjerat kasus pembunuhan, pekerja Filipina ini bersalah membawa shabu ke Saudi. Di negeri itu, kejahatan narkotika memiliki bobot hukuman yang sama dengan pembunuhan, yaitu vonis mati.
Pria itu sebelumnya sudah dijatuhi hukuman pancung pada sidang pengadilan November 2009. "Pada Februari 2008, dia ditangkap aparat Saudi setelah menerima paket pos yang berisi shabu," demikian penjelasan Deplu Filipina, yang dikutip ABS-CBN.
Namun, melalui perwakilan diplomatik di Saudi, pemerintah Filipina tidak menganggap enteng vonis atas warganya itu. Maka, diungkapkan bahwa Kedubes Filipina saat itu langsung mengajukan banding kepada pengadilan kasasi.
"Berdasarkan banding yang disiapkan Kedubes dengan bantuan penasehat hukum, dua anggota majelis hakim akhirnya mengurangi bobot hukuman, dari mati menjadi penjara 15 tahun. Terpidana juga harus mendapat cambukan sebanyak 15 kali dan karama [denda] sebesar 100.000 riyal," demikian ungkap Deplu Filipina.
Kedubes juga memastikan bahwa hak-hak pekerja Filipina yang terjerat masalah hukum itu tetap dihormati selama peradilan berlangsung. Namun, Pemerintah Filipina tidak langsung berpuas diri setelah bobot hukuman atas si pekerja berkurang.
Kedubes Filipina lantas mengajukan nama terpidana ke dalam daftar pengampunan kepada Raja Saudi, yang juga berstatus Penjaga Dua Masjid Suci, Abdullah bin Abdulaziz al Saud.
"Upaya Kedubes itu akhirnya diluluskan. Muncul perintah bahwa dia harus dibebaskan setelah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun," ungkap Deplu Filipina.
Bukan dia saja yang mujur dibebaskan setelah divonis mati. Dua warga Filipina sebelumnya mengalami nasib serupa, setelah mendapat bantuan dari Kedubes dengan pendekatan yang sama.
"Sebelumnya, Michael Roque dibebaskan dari penjara pada Februari 2011. Selain itu Nonito Abono juga bebas pada November 2010," demikian pernyataan Deplu Filipina.
Namun, tidak dijelaskan apakah kedua terpidana itu juga terjerat kasus narkoba atau pembunuhan. Menurut hukum di Saudi, pengurangan bobot hukuman untuk terpidana kasus pembunuhan bisa diperoleh bila mendapat maaf dari keluarga korban, namun harus disertai dengan pemberian kompensasi, yang disebut diyat. (eh)
• VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar