MASALAH Republik Indonesia (RI) yang terancam bangkrut terus disorot tokoh-tokoh nasional, dan para kritikus. Ada yang berpendapat kebangkrutan disebabkan pemerintah tidak becus dalam mengelola keuangan negara, dan ada pula yang menilai bhawa hal itu terjadi dikarenakan faktor tidak jalannya penegakan hukum.
Menyoal faktor kedua itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berpendapat ancaman kebangkrutan dapat timbul karena penegakan hukum tidak jalan. Menurutnya, kunci dari persoalan itu, yakni cuma kepemimpinan.
Hal itu diungkapkan Mahfud usai diskusi di Wahid Institute, Jl. Taman Amir Hamzah, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (17/6). Menurutnya, banyak orang yang berpendapat presiden tidak boleh ikut campur dalam penegakan hukum. Pendapat itu, katanya, salah. Karena presiden justru harus ikut dalam proses penegakan hukum. Namun presiden tidak boleh ikut campur dalam proses peradilan
Dalam kesempatan terpisah, dalam diskusi tentang bagaimana mencegah kebangkrutan negara, mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) menyatakan, Indonesia merupakan negara yang kuat, sehingga dirinya tidak yakin Indonesia menuju kebangkrutan.
Kendati demikian, ia mengharapkan negara harus dikelola dengan baik dan benar untuk kepentingan nasional agar permasalahan-permasalahan yang ada bisa diatasi.
Jika dua pendapat Mahfud dan JK dilihat dari kaca mata positif memang ada benarnya, pada satu sisi masalah kebangkrutan karena lemahnya penegakan hukum dan sisi lain karena negara belum diurus secara baik dan benar.
Mahfud benar, karena lemahnya penegakan hukum banyak kasus korupsi di Tanah Air yang belum ditegakkan di pengadilan, lihat saja kasus Bank Century, kasus travel cek yang melibatkan Nunun Nurbaeti, kasus Nazaruddin yang terkait kasus suap pembangunan wisma atlet di Sumatra Selatan, serta sejumlah kasus korupsi lainnya.
Wajar saja bila Indonesia hingga saat ini dituding dunia luar sebagai negara yang banyak kasus korupsinya. Sebagai catatan; Ditengah gegap gempita pertumbuhan ekonomi yang positif pada tahun 2009 silam, ternyata RI merupakan negara paling korup dari 16 negara Asia Pasifik yang menjadi tujuan investasi para pelaku bisnis. Itulah hasil survei pelaku bisnis yang dirilis Senin, 8 Maret 2010 oleh perusahaan konsultan Political & Economic Risk Consultancy (PERC) yang berbasis di Hong Kong.
Di samping itu, RI juga masih tercatat sebagai negara korup dan tak adil di dunia. World Justice Project (WJP), lembaga survei antikorupsi yang berbasis di Washintong DC, Amerika Serikat, bahka menempatkan RI di urutan 47 dari 65 negara berkategori itu di Asia Pasific. Pemeringkatan tersebut dilakukan lembaga bentukan Bill Gates berdasarkan survei yang dilakukan sejak Januari- Oktober 2010 dan dilansir pada 13 Juni 2011.
Tentu saja, bangsa Indonesia tak mau dicap sebagai negara terkorup, dalam hal itu perlu dilakukan upaya serius untuk memerangi korupsi, di tubuh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga pemerintahan terendah sekali pun, juga termasuk di tubuh instansi yang melakukan penegakan hukum, seperti Kejagung, Kejati, Kejari, Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, hingga kepolisian
Sehubungan dengan hal itu, Presiden SBY harus mendorong tegaknya penegakan hukum, tanpa ada tebang pilih, dan memotivasi seluruh anggota kabinet untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik dan bersih. Jika itu tidak dilakukan secara serius, maka akan terus muncul ketidakpercayaan rakyat atas penegakan hukum di era kepemimpinan Presiden SBY. (*)
Menyoal faktor kedua itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berpendapat ancaman kebangkrutan dapat timbul karena penegakan hukum tidak jalan. Menurutnya, kunci dari persoalan itu, yakni cuma kepemimpinan.
Hal itu diungkapkan Mahfud usai diskusi di Wahid Institute, Jl. Taman Amir Hamzah, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (17/6). Menurutnya, banyak orang yang berpendapat presiden tidak boleh ikut campur dalam penegakan hukum. Pendapat itu, katanya, salah. Karena presiden justru harus ikut dalam proses penegakan hukum. Namun presiden tidak boleh ikut campur dalam proses peradilan
Dalam kesempatan terpisah, dalam diskusi tentang bagaimana mencegah kebangkrutan negara, mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) menyatakan, Indonesia merupakan negara yang kuat, sehingga dirinya tidak yakin Indonesia menuju kebangkrutan.
Kendati demikian, ia mengharapkan negara harus dikelola dengan baik dan benar untuk kepentingan nasional agar permasalahan-permasalahan yang ada bisa diatasi.
Jika dua pendapat Mahfud dan JK dilihat dari kaca mata positif memang ada benarnya, pada satu sisi masalah kebangkrutan karena lemahnya penegakan hukum dan sisi lain karena negara belum diurus secara baik dan benar.
Mahfud benar, karena lemahnya penegakan hukum banyak kasus korupsi di Tanah Air yang belum ditegakkan di pengadilan, lihat saja kasus Bank Century, kasus travel cek yang melibatkan Nunun Nurbaeti, kasus Nazaruddin yang terkait kasus suap pembangunan wisma atlet di Sumatra Selatan, serta sejumlah kasus korupsi lainnya.
Wajar saja bila Indonesia hingga saat ini dituding dunia luar sebagai negara yang banyak kasus korupsinya. Sebagai catatan; Ditengah gegap gempita pertumbuhan ekonomi yang positif pada tahun 2009 silam, ternyata RI merupakan negara paling korup dari 16 negara Asia Pasifik yang menjadi tujuan investasi para pelaku bisnis. Itulah hasil survei pelaku bisnis yang dirilis Senin, 8 Maret 2010 oleh perusahaan konsultan Political & Economic Risk Consultancy (PERC) yang berbasis di Hong Kong.
Di samping itu, RI juga masih tercatat sebagai negara korup dan tak adil di dunia. World Justice Project (WJP), lembaga survei antikorupsi yang berbasis di Washintong DC, Amerika Serikat, bahka menempatkan RI di urutan 47 dari 65 negara berkategori itu di Asia Pasific. Pemeringkatan tersebut dilakukan lembaga bentukan Bill Gates berdasarkan survei yang dilakukan sejak Januari- Oktober 2010 dan dilansir pada 13 Juni 2011.
Tentu saja, bangsa Indonesia tak mau dicap sebagai negara terkorup, dalam hal itu perlu dilakukan upaya serius untuk memerangi korupsi, di tubuh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga pemerintahan terendah sekali pun, juga termasuk di tubuh instansi yang melakukan penegakan hukum, seperti Kejagung, Kejati, Kejari, Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, hingga kepolisian
Sehubungan dengan hal itu, Presiden SBY harus mendorong tegaknya penegakan hukum, tanpa ada tebang pilih, dan memotivasi seluruh anggota kabinet untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik dan bersih. Jika itu tidak dilakukan secara serius, maka akan terus muncul ketidakpercayaan rakyat atas penegakan hukum di era kepemimpinan Presiden SBY. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar