Featured Video

Kamis, 21 Juli 2011

Eksekusi Tanah di Bungus Ditunda


Padang - Eksekusi lahan kosong seluas 60 hektare di Labuhan Tarok, Kelurahan Bungus Barat, Padang, Rabu (20/7) kembali gagal. Penundaan itu merupakan keenam kalinya. Warga meminta pada aparat kepolisian dan TNI yang melakukan pengamanan, untuk menunda sampai adanya kekuatan hukum tetap (inkracht).
Sebelumnya warga memblokir jalan Padang-Painan, sehingga terjadi antrean panjang 20 kilometer. Setelah permintaan mereka dikabuli, warga kembali membuka jalan dan sekitar pukul 07.00 WIB arus lalulintas kembali normal.
Seluruh anggota gabungan Polri dan TNI kembali ke markasnya masing-masing, sekitar pukul 06.00 WIB.
Menurut Indra, pemuka masyarakat Labuhan Tarok dengan dikabulkannya permohonan ini, pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan harapan, pihak Pengadilan Negeri Padang bisa menerima dan mempertimbangkan penundaan eksekusi sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap.
“Bulan Suci Ramadhan akan datang, suasana harus kondusif, kita tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Indra.
Jika pihak pengadilan tidak mempertimbangkan upaya hukum dan kembali melakukan eksekusi, warga kembali melakukan perlawanan dengan cara memblokade jalan seperti yang telah dilakukan Selasa malam.
Kapolresta Padang Kombes M. Seno Putro membenarkan penundaan eksekusi lahan kosong seluas 60 hektare di Labuhan Tarok itu. Perkara tersebut dimenangkan Suku Caniago Magek.
Dikatakan, keputusan penundaan eksekusi tersebut diputuskan sekitar pukul 04.00 WIB, setelah terjadinya dialog antara pemuka masyarakat dengan pihak kepolisian.
(deri/106)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar