Featured Video

Rabu, 06 Juli 2011

Jual Kulit Kerang Rp 6.000, Didenda Rp 100 Juta


K15-11 | Glori K. Wadrianto | Rabu, 6 Juli 2011 | 16:32 WIB
Dibaca: 2127
|
Share:
K15-11Tersangka MR dimankan di Mapolrestabes Surabaya bersama kulit kerang yang disimpannya, Selasa (6/7/2011).
SURABAYA, KOMPAS.com - Hanya karena ingin mengambil untung Rp 2.000, MR, warga Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, terkena ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

MR terbukti menyimpan dan menjual kulit kerang yang dianggap melanggar UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, khususnya Pasal 40 Ayat 2.
MR mengaku memperoleh kulit kerang jenis kepala kambing (Cassis cornula) dan terompet (Charonia tritonis) itu dari nelayan di Situbondo seharga Rp 4.000 untuk jenis kepala kambing dan Rp 10.000 untuk jenis terompet. "Jika ada yang berminat, MR menjual kulit kerang itu seharga Rp 6.000 untuk jenis kepala kambing, dan Rp 18.000 untuk jenis terompet," kata Wakil Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya Komisaris Sudamiran, Rabu (6/7/2011).
MR, menurut Sudamiran, ditangkap saat akan menjual barang yang dilindungi negara tersebut di dekat sebuah SPBU di Jalan Raya Dupak, Surabaya, minggu lalu. MR diamankan bersama dua buah karung berisi 30 biji kulit kerang jenis kepala kambing dan satu kardus berisi 11 biji kulit kerang jenis terompet.
Dua jenis kulit kerang yang biasa dipakai hiasan dinding itu terkenal langka. Kalaupun ada, untuk barang yang sudah jadi, harganya dapat mencapai ratusan ribu rupiah atau bahkan jutaan rupiah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar