Syukur
Hery Winarno - detikNews
Jakarta - Setelah 2 bulan dibui, akhirnya Dian dan Randy bisa keluar dari Rutan Salemba, Jakarta. Hal ini dikarenakan permohonan penangguhan penahanan keduanya disetujui oleh Hakim Pengadinan Negeri Jakarta Pusat.
Dian pun meluapkan kegembiraanya saat dia dikeluarkan dari Rutan Salemba. "Begitu keluar, Dian langsung sujud syukur. Dia gembira bisa lepas dari penahanan sementara," ujar Kabiro Humas Ikatan Alumni ITB (IA-ITB) Fery Kuntoro lewat BlackBerry Mesengger (BBM) kepada detikcom, Rabu (6/7/2011).
Menurut Fery, saat keluar Dian dan Randy masing-masing menenteng tas dan kantung plastik tempat pakaian. Beberapa perwakilan dari Ikatan Alumni ITB dan pengacara mereka Didit wijoyanto terlihat hadir.
"Setelah itu kita mereka makan malam dulu di sekitar Salemba bersama istri mereka. Mereka senang bisa keluar dari Rutan," tulis Fery.
Penangguhan penahanan yang diajukan oleh Dian dan Randy dikabulkan hakim PN Jakarta Pusat. Hal ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sapawi saat sidang.
"Memutuskan mengabulkan penangguhan penahanan kedua terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Sapawi di Jalan Gajah Mada, Jakarta.
Kasus ini bermula saat Dian dan Randy menawarkan 2 iPad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah penyebabnya apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan.
Lantas, seorang anggota polisi, Eben Patar Opsunggu menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Tidak menunggu lama, keduanya ditangkap polisi. Oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Endang, keduanya didakwa melanggar pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf j UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia.
(her/fjp)
Hery Winarno - detikNews
Dian pun meluapkan kegembiraanya saat dia dikeluarkan dari Rutan Salemba. "Begitu keluar, Dian langsung sujud syukur. Dia gembira bisa lepas dari penahanan sementara," ujar Kabiro Humas Ikatan Alumni ITB (IA-ITB) Fery Kuntoro lewat BlackBerry Mesengger (BBM) kepada detikcom, Rabu (6/7/2011).
Menurut Fery, saat keluar Dian dan Randy masing-masing menenteng tas dan kantung plastik tempat pakaian. Beberapa perwakilan dari Ikatan Alumni ITB dan pengacara mereka Didit wijoyanto terlihat hadir.
"Setelah itu kita mereka makan malam dulu di sekitar Salemba bersama istri mereka. Mereka senang bisa keluar dari Rutan," tulis Fery.
Penangguhan penahanan yang diajukan oleh Dian dan Randy dikabulkan hakim PN Jakarta Pusat. Hal ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sapawi saat sidang.
"Memutuskan mengabulkan penangguhan penahanan kedua terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Sapawi di Jalan Gajah Mada, Jakarta.
Kasus ini bermula saat Dian dan Randy menawarkan 2 iPad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us. Entah penyebabnya apa, tawaran ini membuat anggota polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan.
Lantas, seorang anggota polisi, Eben Patar Opsunggu menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun dilakukan pada 24 November 2010 di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Tidak menunggu lama, keduanya ditangkap polisi. Oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Endang, keduanya didakwa melanggar pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf j UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia.
(her/fjp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar