Featured Video

Jumat, 15 Juli 2011

Menantu Perkarakan Mertua Kepengadilan



Padang, Singgalang
Akibat keteledoran dalam masalah administrasi sertifikat rumah, Yurnalis, 63, harus berlawanan dengan anak dan menantunya, Susi Juli Yanti dan Syafrizal. Kasus tindak pidana ringan (Tipiring) yang menyeretnya ke pengadilan itu terasa begitu melukai. Anak dan menantunya sendiri tega memperkarakannya. 
Dia dituduh telah menguasai tanah atau rumah tanpa hak atau seizin yang berhak.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang kemarin, Kamis (14/7), hakim tunggal Asriwati memvonis bahwa kasus kepemilikan rumah di Perumahan Lubuk Gading IV Blok B No.30 RT 01 RW 15 Lubuk Buaya Koto Tangah tersebut harus dikem balikan ke Polresta Padang.
“Kasus ini bukan perkara pidana, tapi merupakan ranah perdata. Karena itu, pengadilan memerintahkan perkara ini agar dikembalikan ke Polresta Padang,” kata hakim.
Perkara antara ibu, anak dan menantu ini berawal ketika rumah yang dibeli dengan kredit melalui Bank Tabungan Negara (BTN) men cantumkan nama Syafrizal sebagai pemilik sah.
Saat memberikan keterang an di persidangan yang dihadiri oleh keenam anaknya, terdakwa Yurnalis mengaku bahwa dialah yang telah membayar angsuran rumah tersebut ke BTN dari awal hingga lunas.
“Saya juga yang membayar uang muka rumah sebesar Rp6 juta pada tahun 1998. Uang itu saya serahkan pada anak saya,” ujarnya sambil menunjuk Susi.
Selain itu, dia juga mengaku mulai mengangsur cicilan rumah dari tahun 98 hingga lunas dengan angsuran Rp62.500 sebulan. Sedangkan, Syafrizal saat dimintai keterangan di persidangan membantah keterangan yang disampaikan mertuanya dan mengaku dialah yang membayar uang cicilan rumah hingga lunas.
“Saya dipaksa mertua untuk membaliknamakan sertifikat itu Bu Hakim. Jelas saya tidak mau, saya membeli rumah itu untuk anak saya, bukan untuk mertua saya,” kata Syafrizal yang hadir sebagai saksi.
Menurut sang ibu, pembelian rumah tersebut meminjam nama sang menantu. Karena sebagai ibu rumah tangga, dia tidak memiliki jaminan untuk proses kredit di bank.
“Karena mereka berdua PNS, saya meminjam nama mereka untuk proses kredit. Sekarang, saya ingin rumah itu dibaliknamakan atas nama saya,” tegas Yurnalis.
Sewaktu rumah itu telah lunas, Yurnalis meminta menantunya untuk membaliknamakan ke nama dia. Tetapi, sang menantu berjanji saja dan tak tahu kapan dipenuhi. Lalu, sang menantu menyuruh mertuanya itu memegang sertifikat sebagai jaminan.
Pernyataan Yurnalis kembali dibantah sang menantu. “Selama ini sertifikat tersebut dititipkan saja kepada sang mertua. Bukan milik ibu,” katanya.
Dikatakannya, dia membayar cicilan rumah tersebut dengan uang sendiri. Memang pernah sang ibu membantu membayar, tapi hanya beberapa bulan saja.
Dalam persidangan tersebut, keduanya bersikukuh sebagai pemilik sah rumah tersebut. Namun setelah Asriwati memutuskan vonis, mereka hanya diam. Perkara bisa dilanjutkan ke perdata, seandainya Syafrizal masih belum puas. (winda)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar