Featured Video

Selasa, 26 Juli 2011

PEMKAB USULKAN PENAMBAHAN KUOTA BBM-SOLSEL


SOLSEL, HALUAN- Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mengadakan rapat, guna membahas kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium di kantor bupati, Kamis (21/7) sekitar pukul 15.00 WIB.

Rapat yang dipimpin Wakil Bupati Solsel, Abdul Rahman yang didampingi Asisten I Pem­kab Solsel, Bakri Bakar, dan SKPD terkait dengan agenda utama membahas kelangkaan BBM di Solok Selatan.Menurut keterangan Kadis SDM Kabu­paten Solok Selatan Yulian Efi, kelangkaan BBM disebabkan minimnya pema­sokan BBM ke daerah seribu sungai itu. “Setelah dipelajari, kebutuhan BBM untuk Solsel 64.000 KL per hari dengan kuota 80 tengki per bulannya, saat ini baru 60 tengki per bulannya,” jelasnya.Dalam rapat itu, Pemkab berhasil mengum­pulkan aspirasi SKPD terkait. Ironisnya, pem­batasan BBM bersubsidi gema diberlakukan, sementara Pemkab segera menyu­rati Pemprov minta penambahan pasokan BBM karena saat ini masih jauh dari kebutuhan.
“Kepada camat dan wali nagari segera inventarisir perizinan pedagang eceran. Sementara Pemkab segera bentuk satgas untuk pengawasan, pengendalian dan pendataan, sedangkan pene­tapan harga BBM masih dipe­lajari,” lanjutnya.
Karena pasokan menipis, beberapa minggu belakangan para pengecer tidak dilayani membeli BBM jenis premium di SPBU Solsel. Menurut salah seorang pegawai SPBU saat ditemui Haluan pada Selasa (19/7), Joni menjelaskan sebelumnya pengi­sian jerigen memang dilarang di pom bensin Padang Aro itu, namun setelah keluarnya surat edaran melalui Pertamina, pengisian jeriken dibolehkan.
Meski pengecer dibolehkan mengisi jerigen, namun harga premium eceran mencapai Rp7 ribu per liter. Harga itu tidak hanya di dearah pinggiran kabu­paten saja, tetapi juga di sekitar SPBU.Pemkab membenarkan ada­nya surat edaran itu, dalam rapat itu dibicarakan cara peda­gang eceran untuk mendapatkan BBM. Pedagang eceran diminta melihat­kan Surat Izin Usaha Perda­gangan (SIUP) serta memin­ta reko­mendasi dari kenagarian dan kecamatan.
Dalam surat edaran Pertamina tersebut, ditetapkan bahwa setiap pengecer bisa membeli dua jerigen per hari. Kini, sudah 100 lebih pengecer yang mendaftar ke SPBU Padang Aro dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pihak SPBU. Sementara untuk perin­dustrian dan kontraktor masih tetap dilarang.
Larangan pengisian jeriken memang menuai kontroversi dari berbagai pihak, terutama peda­gang eceran. “Premium ini kami beli jauh, jadi harus dijual dengan harga sedikit mahal dari biasa­nya,” kata salah seorang pedagang eceran Sangir Batang Hari.
Katanya, kalau eceran dila­rang, lalu kemana masyarakat akan membeli bensin sementara tempat tinggalnya berjauhan dari SPBU. “Tidak mungkin masya­rakat membeli bensin seliter ke tempat yang jauhnya mencapai 70 KM, apalagi di Sangir hanya ada satu pom bensin,” ujarnya.
Sebelumnya, pengecer mem­beli premium di SPBU dengan cara sembunyi-sembunyi, yaitu mengisi berulang kali kendaraan yang sama.
“Ada beberapa unit mobil yang sama keluar masuk mengisi premium, tujuannya adalah bongkar muat,” ungkap salah satu masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya.Surat edaran tersebut mem­berikan kesempatan kepada pihak industri dan kontraktor untuk memanfaatkan jasa pengecer yang terdaftar. Soalnya, tidak ditunjuk langsung badan atau lembaga yang me­ngontrol di lapangan. (h/cw24)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar