Featured Video

Jumat, 08 Juli 2011

Tender Pembangunan Jembatan Tarantang Diduga KKN


PAYAKUMBUH, HALUAN — Salah satu rekanan peserta tender pembangunan jembatan penghubung Lubuak Limpato dengan Nagari Tarantang, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota yang berlangsung di kantor Dinas Pekerjaan Umum, mengadukan panitia pelaksana tender ke Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Menurut Eri Pribadi, Wakil Di­rektur CV Bintang Situjuh, yang me­ngadukan persoalan ini ke Ke­jaksaan, terkait pelaksanaan tender yang dilakukan  Jumat (1/7) lalu, diduga terindikasi kolusi, korupsi, dan nepotisme alias KKN. Maka, Eri Pribadi yang beralamat di Nagari Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabu­paten Limapuluh Kota, mela­porkan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri Payakumbuh, melalui surat Nomor 02/BS/LP/VII-2011 tang­gal 4 Juli 2011.
Dalam surat yang ditembuskan ke­pada Kejati Sumbar, bupati, ketua DPRD, LSM Bakin, LSM Ma­dani, dan pers, CV Bintang Si­tujuh selaku peserta tender pem­bangunan jembatan Lubuak Lim­pato-Tarantang Lanjutan, menyam­paikan 6 poin kepada jaksa.
Pertama, dari hasil koreksi aritmatik, tawaran perusahaan kami terendah dari pada peme­nang. Ini tentu menguntungkan negara, sesuai dengan Pasal 6 Perpres Nomor 54 tahun 2011,” ujar Eri Pribadi, Senin (4/7) lalu. Kedua, CV Bintang Situjuh telah memenuhi undang klarifikasi, verifikasi, dan menandatangani berita acara klarifikasi pada Kamis (30/6) lampau.
“Data perusahaan kami dan dukungan pabrik dari produsen rangka baja juga terbukti kebe­narannya,” klaim Eri Pribadi.
Indikasi ketiga, sambung Eri Pribadi, panitia tender pemba­ngunan jembatan  Lubuak Limpa­to-Tarantang Lanjutan, diduga tidak melakukan hasil evaluasi administrasi, berupa proses konfirmasi dan klarifikasi secara tertulis kepada pabrik penerbit dukungan rangka baja, terhadap semua peserta lelang.
“Keempat, panitia lelang diduga mengabaikan proses evaluasi kualifikasi. Dengan kenyataan, CV Energi Niaga sebagai pemenang tidak memiliki pengalaman dan kemampuan di bidang jembatan. Ini jelas tidak sesuai dengan semangat Pasal 19 ayat 1 poin B Perpres Nomor 54 tahun 2010,” beber Eri Pribadi.
Kelima, dalam Perpres 54 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan dokumen lelang pembangunan jembatan tahun 20110 disebutkan, bahwa doku­men penawaran teknis peserta tender, harus melampirkan spesifi­kasi teknik dari bahan atau material yang dipakai untuk pekerjaan.
“Hal itu tidak diduga tidak dipenuhi oleh CV Energi Niaga, sebagai pemenang tender. Namun, panitia tetap memenangkan perusa­haan ini,” ungkap Eri Pribadi.
Lantaran itu pula, dalam poin keenam, CV Bintang Situjuh melalui surat yang diteken Eri Pribadi, berkesimpulan, telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh panitia dan pejabat yang berwenang.
“Makanya, kami minta ke­jaksa­an untuk menindaklanjuti. Sedangkan kepada panitia, kami akan ajukan sanggahan,” ujar Eri Pribadi. (h/il)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar