TERKAIT:
MEDAN, KOMPAS.com- Otak perampokan dan pembunuhan terhadap karyawati Bank BRI Syariah Medan Wahyuni Simangunsong, yakni EP, adalah polisi diserstir yang pernah dipenjara empat bulan karena menjambret. Dia kini terancam penjara minimal 20 tahun
dan maksimal seumur hidup.
EP pernah bertugas di Kepolisian Kutambelin, Deli Serdang, Sumatera Uatra, dengan pangkat terakhir Brigadir. Pada akhir tahun 2009 dia menjambret dan dihukum 4 bulan.
EP lantas dipindah ke Markas Kepolisian Resor Kota Medan untuk menjalani pembinaan. "Tapi dia tak pernah datang ke kantor. Dia menghilang," kata Kepala Polres Kota Medan Komisaris Besar Tagam Sinaga di kantornya, Jumat (12/8/2011).
Sejak saat itu, status EP sebagai polisi disertir. Belakangan dia bersama istri dan dua rekannya, ditangkap polisi karena membunuh wahyuni. Sebelum penangkapan berlangsung, EP telah bersiap kabur. Dia menebar paku di halaman rumah di Marelan untuk menghambat gerak polisi. EP lantas lompat dari genting. Polisi melepaskan tembakan yang menganai kedua kakinya.
dan maksimal seumur hidup.
EP lantas dipindah ke Markas Kepolisian Resor Kota Medan untuk menjalani pembinaan. "Tapi dia tak pernah datang ke kantor. Dia menghilang," kata Kepala Polres Kota Medan Komisaris Besar Tagam Sinaga di kantornya, Jumat (12/8/2011).
Sejak saat itu, status EP sebagai polisi disertir. Belakangan dia bersama istri dan dua rekannya, ditangkap polisi karena membunuh wahyuni. Sebelum penangkapan berlangsung, EP telah bersiap kabur. Dia menebar paku di halaman rumah di Marelan untuk menghambat gerak polisi. EP lantas lompat dari genting. Polisi melepaskan tembakan yang menganai kedua kakinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar