Featured Video

Jumat, 19 Agustus 2011

Usaha Mikro Jangan Dipajak


Padang, Singgalang
Rencana akan diberlakukannya pajak sebesar 0,5 persen untuk usaha mikro dan 3 persen untuk usaha kecil menengah meresahkan pengusaha di Sumbar. 
Kadin Sumbar menegaskan tidak setuju dengan rencana pemerintah pusat tersebut. Kebijakan ini dinilai belum tepat karena UMKM yang ada di Indonesia, khususnya di Sumbar masih dalam tahap pengembangan. Seharusnya peme rintah bertindak lebih arif mengingat saat ini UMKM tengah kesulitan membangun usaha di tengah menjamurnya produk impor akibat penandatangan kerjasama pasar bebas. “UMKM seharusnya diberikan peluang yang lebih besar untuk melebarkan usaha. Mengenakan pajak justru membuat mereka semakin sulit bergerak,” ujar Ketua Kadin Sumbar, Asnawi Bahar kepada Singgalang, Rabu (17/8).
Menurutnya, UMKM harus lebih dibina karena ber potensi menyelamatkan perekonomian di saat krisis terjadi. Untuk itu, memberlakukan pajak kepada objek usaha lain dirasa jauh lebih bijak.
Ketimbang menggenakan pajak, Asnawi menilai pemerintah seharusnya mendata secara rinci jumlah UMKM yang tersebar di seluruh daerah, agar lebih mudah meninjau potensi produksi mereka. Pendataan yang lebih faktual diperlukan agar kemampuan UMKM bisa lebih dipertimbangkan. “Secara Nasional, saat ini tercatat lebih dari 43 juta UMKM. Namun angka tersebut masih abstrak, karena pemerintah belum mengklarifikasi jumlah mereka. Yang lebih penting saat ini, pemerintah mendata berapa kemampuan mereka,” ujar Asnawi.
Seperti yang diwartakan Singgalang, baru-baru ini, Dirjen Pajak RI akan memberlakukan pajak bagi usaha dengan omzet Rp300 juta hingga Rp4,8 miliar. Di luar itu, dikenakan pajak 2,5 persen. Untuk usaha mikro, 0,5 persen tersebut merupakan pajak penghasilan (PPh). Sementara, untuk UKM, 3 persen merupakan PPh 2 persen dan pajak pertamahan nilai (PPN) sebanyak 1 persen.
Lebih lanjut Asnawi mengatakan, Kadin seluruh Indonesia akan berkoordinasi untuk menolak kebijakan pemerintah, jika rencana pemberian pajak tersebut tetap diberlakukan.
Senada dengan Kadinda Sumbar, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumbar juga menolak rencana tersebut. Ketua Apindo Sumbar, Bambang Winarto, seharusnya pemerintah memberikan pembinaan, bukan malah mebebankan mereka dengan pajak.
Secara terpisah, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan UMKM, Afriadi Laudin, masih belum mau berkomentar terkait dengan adanya wacana Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang akan mengenakan pajak sebesar 3-5 persen terhadap usaha kecil dan menengah (UKM).”Itu kan baru wacana. Penerapannya mungkin belum dalam waktu dekat ini. Masih butuh pengujian,” kata Afriadi saat menjawab Singgalang belum lama ini.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Diskoperindag UMKM Sumbar, jumlah UMKM di seluruh 19 Kab/Kota berkisar lebih dari 5 ribu unit. Sebagian besarnya, adalah mikro dan kecil. “Makin ke atas sektor usaha, makin sedikit jumlah pemilik usahanya,” ujar Afriadi.
Seorang pengusaha warung makan di Padang, Riki (30) mengaku keberatan dengan rencana pemerintah tersebut. Meski pun hal tersebut masih wacana, ia merasa cukup terusik, mengingat usahanya baru berkembang.
“Usaha baru berkembang, sudah dipangkas pula. Semoga hal tersebut cuma wacana,” harap Riki. (Arif/ted)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar