PADANG, HALUAN — Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) Sumbar, akhirnya menyatakan aliran Komunitas Millah Abraham (Komar) sebagai aliran sesat dan menyimpang dari ajaran agama Islam.
“Kita sudah melakukan rapat gabungan dengan kepolisian, pemda, MUI, Kanwil Kemenag dan seluruh elemen terkait. Kita sepakat menyatakan Komunitas Millah Abraham termasuk dalam aliran sesat dan menyimpang dari agama Islam yang berpedoman kepada Alquran dan Hadist,” ujar Fachmi, Ketua Bakor Pakem Sumbar dan juga Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar di ruang kerjanya, Rabu (8/6) di Padang.
Bakor Pakem akan menjadikan keputusan hasil rapat ini sebagai rekomendasi kepada Gubernur untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) pelarangan terhadap aliran Komunitas Millah Abraham tersebut. “Untuk rekomendasi itu, kita urus administrasinya dulu.”
Komunitas Millah Abraham dinilai sesat karena dalam ajarannya memandang salat lima waktu itu tidak perlu.
“Mereka yang menganut aliran ini, hanya salat satu kali dalam sehari yang dilakukan tengah malam. Selain itu, aliran ini dalam praktik doa iftitah dicampur dengan surat Al Baqarah. Ini jelas sangat bertentangan dengan ajaran agama Islam,” jelas Fachmi.
Ketua MUI Sumbar, Syamsul Bahri Khatib menilai aliran ini tidak sesuai dengan ajaran Islam. Mengingat dalam Islam tidak ada kata “Abraham”, yang ada hanya kata “Ibrahim”. Salat lima waktu pada aliran Komar hanya wajib kalau Tuhan sedang menurunkan hukuman.
Seperti diwartakan,keberadaan aliran Komunitas Millah Abraham terungkap setelah Tim Reserse dan Kriminal Polsekta Lubuk Begalung, mengamankan lima anggotanya, Jumat (27/5) dini hari lalu. Satu di antaranya, siswa SMPN di Padang. Siswa berinisial IH (15) itu, menjabat sebagai bendahara. Lima anggota Komar ini akhirnya dilepas setelah diperiksa polisi. (h/ynt)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar