Featured Video

Sabtu, 10 September 2011

Tahan Sepupu SBY, Polisi Bawa Nama Keluarga Cikeas





JAKARTA, KOMPAS.com - Nur Tjahjono (50), sepupu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ditahan Polisi. Ia diadukan melakukan penipuan terkait utang piutang dalam proses Pilkada Bupati Pacitan pada 2010 lalu. Dari balik terali, ia menulis surat terbuka kepada Presiden Yudhoyono, bertanya, kenapa nama Yudhoyono dibawa-bawa polisi untuk menahan dirinya.
Dalam suratnya yang juga dikirim ke Kompas.com, Kamis ( 8/9/2011 ), ia menuturkan, pihak pelapor bermaksud mencabut pengaduannya, tapi polisi mengatakan kasusnya tidak bisa dihentikan karena merupakan titipan keluarga.
"Semua pihak memberi keterangan bahwa masalah ini harus lanjut karena sudah ada titipan dari keluarga," tulis Tjahjono. Ia menulis kata keluarga dengan huruf besar. Kata keluarga merujuk pada keluarga Cikeas.
"Saya merasa tidak pernah berbuat masalah dengan keluarga. Saya juga instropeksi, saya tidak ada apa-apanya dan bukan siapa-siapa. Adinda ini hanya orang kecil warga kampung biasa yang berjuang untuk hidup dan menghidupi anak isteri adinda, tidak ada apa-apanya dibanding keluarga yang besar ini," tulisnya.
Tjahjono mencalonkan diri sebagai calon Bupati Pacitan periode 2010-2015. Dia kalah. Setelah itu, sejumlah orang yang mengaku sebagai tim suksesnya menggugat secara perdata terkait utang piutang. Informasi yang dihimpun Kompas.com, para penggugat mengumpulkan KTP untuk kepentingan pencalonan Tjahjono. Satu KTP dihargai sekian rupiah.
Usai Pilkada, Tjahjono tak membayar kewajibannya yang mencapai sekitar Rp 900 juta. Pengadilan Negeri Kabupaten Pacitan memenangkan gugatan para penggugat dan memutuskan menyita harta bendanya.
Dalam suratnya kepada Yudhoyono, Tjahjono tidak menceritakan, apakah persoalan yang membuatnya ditahan terkait masalah dia atas. Ia hanya menyebut, ada yang melaporkan dirinya dengan tuduhan penipuan.
Berikut kronologis penahanan Tjahjono seperti ditulis dalam suratnya.
23 Juli 2011 Saya ditangkap dan dibawa ke Polres Pacitan, di BAP dan langsung ditahan.
2 Agustus 2011 Saya dipindah ke Rutan Pacitan
3 Agustus 2011 Teman saya yang bernama Subekti, pegawai Pemda, datang ke rutan menanyakan masalah yang sebenarnya karena diminta (ditelepon) Indra dari Jakarta karena Indra jam 15.00 (sorenya) dipanggil SBY terkait masalah ini.
5 Agustus 2011 Pak Sukimin, Kasatreskrim Polres Pacitan, jam 07.30 menemui saya di rutan. Inti pembicaraan saya dengan Pak Sukimin adalah beliau ditelepon ajudan Cikeas (SBY) dengan pokok pembicaraan pihak Cikeas akan membayari permintaan pelapor.
9 Agustus 2011 Pak Sukimin menyuruh anggotanya untuk datang ke rutan menemui saya. Melalui HP-nya Pak Sukimin menelepon saya yang intinya (Pak Sukimin) menyampaikan ia masih berkomunikasi dengan ajudan Cikeas melanjutkan penghitungan atau rincian tuntutan pelapor.
12 Agustus 2011 Karena ditunggu-tunggu tidak ada realisasi dari pembicaraan Pak Sukimin dengan ajudan Cikeas, akhirnya pihak pelapor dan keluarga (Tjahjono -red) melakukan nego lagi (sebelum ada telepon dari ajudan Cikeas sudah ada kesepakatan antara pihak pelapor dan keluarga yang intinya pelapor akan mencabut tuntutannya. Namun, karena ada telepon dari Jakarta pihak pelapor akhirnya menunggu realisasi dari Jakarta tersebut). Dalam negosiasi ini pihak pelapor kembali menyatakan bersedia mencabut tuntutannya. Pelapor dan keluarga bersama-sama ke Polres dan menyampaikan maksudnya yakni tuntutan akan dicabut. Namun entah apa sebabnya dan apa masalahnya, masalah tersebut tidak dapat dihentikan. Semua pihak memberi keterangan masalah ini harus lanjut karena sudah ada titipan dari keluarga (Cikeas -red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar