RESAHKAN MASYARAKAT
MANINJAU, HALUAN—Satuan Polisi Pamong Praja Agam, Jumat (7/10) sekitar pukul 00.03 WIB, mengamankan lima oknum dari Home Stay Lilis, di Bayur, Kecamatan Tanjung Raya, Agam.
Mereka yang diamankan tersebut adalah Risma Adela (26),
pekerjaan make up artis, dan disainer tato, bersama suaminya Riko Amenda (26), dan rekannya Ira Wahyuni (21), wiraswasta, alamat Komplek Pertanian Barat Bukittinggi. Selanjutnya Edo Fernando (26) wiraswasta, beralamat di Tanah Jua Bukittinggi, dan Elmi Dadani (26), petambak ikan, dengan alamat Labuah Tunggang, Maninjau.
Kelimanya diamankan Satpol PP Agam menyusul laporan masyarakat sekitar. Oknum yang mengaku pembuat tato tersebut dinilai telah melakukan aktifitas yang meresahkan warga. Pasangan yang mengaku suami-istri, Risma dan Riko, ternyata tidak bisa memperlihatkan bukti kalau mereka sudah menikah (buku nikah). Risma beralasan mereka memang tidak memiliki buku nikah, karena mereka nikah siri di Bandung. Untuk meresmikan pernikahan mereka sesuai aturan yang berlaku, mereka sengaja pulang ke kampung halaman pujaan hatinya, Riko, di Bukittinggi.
Namun karena profesi Riko pembuat tato, ternyata ada order ke Maninjau. Maka oreder tersebut tidak disia-siakan. Lalu berangkatlah mereka menuju Maninjau, sesuai pesanan, tepatnya di Home Stay Lilis, Bayur. Menurut rencana, mereka hanya sehari saja di sana. Namun karena banyaknya peminat, mereka terpaksa tinggal di home stay tersebut selama 3 hari.
“Kamis sore menurut rencana kami akan kembali ke Bukittinggi. Namun sampai jauh malam masih saja banyak yang ingin dibuatkan tato,” ujar Risma, yang sekujur lengannya dipenuhi tato permanen. Lewat tengah malam, petugas Satpol PP Agam datang mengamankan rombongan pembuat tato tersebut. Mereka kemudian diboyong ke Mapol PP Agam, di Jalan Veteran Lubuk Basung.
Risma mengaku pasrah. Namun ia dengan tegas membantah bila disebut sebagai pekerja seks komersial (PSK). Ia juga mengaku pasrah bila diberi hukuman, karena tidak bisa membuktikan kalau ia sudah menikah dengan Riko. “Kami hanya mencari nafkah secara halal. Kalaupun harus disalahkan juga, kami pasrah,” ujar mojang Priangan asal Cimahi itu dengan wajah sendu.
Menurut Kasatpol PP Agam, Masri, SH, ketika ditemui di ruang kerjanya, didampingi Kasi Penegakan Perda, Mukhlis, SH, Risma dan kawan-kawan akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Bila ternyata memang bukan PSK, mereka akan dilepas. Tetapi bila ternyata mereka itu “pemain,” maka langsung akan “di-Suka Rami-kan.” (h/msm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar