Featured Video

Kamis, 24 November 2011

DILANTIK JADI PENGURUS SPSI, LALU DI-PHK


ADANG, Tidak mendapat izin melaksanakan acara di dalam gedung, proses pelantikan pengurus unit kerja Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (SP RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Bumi Sari Mas Indonesia di Kasang Kabupaten Padang Pariaman, akhirnya dilaksa­nakan di luar pagar kantor, Rabu (23/11).

Uniknya, proses pelantikan ini dilaksanakan saat hujan lebat, sehingga Ketua SPSI Sumbar Arsukma Edi bersama ratusan pengurus dan anggota  SP RTMM SPSI PT Bumi Mas yang dilantik, terpaksa berhujan-hujan dan basah-basah. Setidaknya ada sekitar 300 dari 500 pekerja yang hadir dalam pelantikan itu.
Namun pendirian serikat kerja oleh pekerja ini berbuntut panjang. Pihak perusahaan PT Bumi Mas Indonesia Kasang yang tidak menginginkan adanya serikat pekerja, menetap­kan untuk Putus Hubungan Kerja (PHK) kepada tiga pengurus, yakni Ketua Fredalahi, Sekretaris Benni Effendi dan Wakil Mul Fajri.
Padahal dalam pasal 28 Bab VII Undang-undang nomor 21 tahun 2000 menyatakan, siapapun dilarang menghalang-halangi atau
memaksa pekerja/buruh untuk mem­bentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalan­kan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara melakukan pemutusan hubu­ngan kerja, memberhentikan semen­tara, menurun­kan jabatan, atau melakukan mutasi, tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh, melakukan intimidasi dalam bentuk apapun dan melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
“Meski mereka bertiga telah dilantik, tapi mereka di-PHK secara sepihak oleh perusahaannya yang tidak menginginkan adanya serikat pekerja. Padahal untuk penetapan PHK se­­ha­rus­nya ada ketetapan dari Lem­ba­ga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI). Mereka dipecat, karena telah men­dirikan SPSI, padahal pendirian SPSI itu telah diatur oleh Undang-undang,” ujar Arsukma Edi kepada Haluan, Rabu (23/11) kemarin.
Meski langkah perusahaan berten­tangan dengan undang-undang, namun Arsukma tetap berjanji untuk memfa­silitasi proses perdamaian antara ketiga pengurus yang di-PHK dengan manajemen perusahaan. (h/wan)HALUAN 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar