ADANG, Tidak mendapat izin melaksanakan acara di dalam gedung, proses pelantikan pengurus unit kerja Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (SP RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Bumi Sari Mas Indonesia di Kasang Kabupaten Padang Pariaman, akhirnya dilaksanakan di luar pagar kantor, Rabu (23/11).
Uniknya, proses pelantikan ini dilaksanakan saat hujan lebat, sehingga Ketua SPSI Sumbar Arsukma Edi bersama ratusan pengurus dan anggota SP RTMM SPSI PT Bumi Mas yang dilantik, terpaksa berhujan-hujan dan basah-basah. Setidaknya ada sekitar 300 dari 500 pekerja yang hadir dalam pelantikan itu.
Namun pendirian serikat kerja oleh pekerja ini berbuntut panjang. Pihak perusahaan PT Bumi Mas Indonesia Kasang yang tidak menginginkan adanya serikat pekerja, menetapkan untuk Putus Hubungan Kerja (PHK) kepada tiga pengurus, yakni Ketua Fredalahi, Sekretaris Benni Effendi dan Wakil Mul Fajri.
Padahal dalam pasal 28 Bab VII Undang-undang nomor 21 tahun 2000 menyatakan, siapapun dilarang menghalang-halangi atau
memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi, tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh, melakukan intimidasi dalam bentuk apapun dan melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
“Meski mereka bertiga telah dilantik, tapi mereka di-PHK secara sepihak oleh perusahaannya yang tidak menginginkan adanya serikat pekerja. Padahal untuk penetapan PHK seharusnya ada ketetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI). Mereka dipecat, karena telah mendirikan SPSI, padahal pendirian SPSI itu telah diatur oleh Undang-undang,” ujar Arsukma Edi kepada Haluan, Rabu (23/11) kemarin.
Meski langkah perusahaan bertentangan dengan undang-undang, namun Arsukma tetap berjanji untuk memfasilitasi proses perdamaian antara ketiga pengurus yang di-PHK dengan manajemen perusahaan. (h/wan)HALUAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar