PASANG CCTV
PADANG, Proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Padang, akan mendapatkan pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengawasan ini melibatkan 19 perguruan tinggi di Indonesia, salah satunya Universitas Andalas (Unand) Padang.
Mulai kemarin (23/11) proses pengawasan ini dilakukan. Sejumlah alat seperti CCTV kemarin dipasang Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Unand Padang di ruang sidang utama PN Padang. Kemarin itu, ada tiga sidang tipikor yang digelar yakni sidang dugaan korupsi dana DIPA Polres Agam tahun 2003-2004, sidang dugaan korupsi mark-up harga tanah untuk pembangunan Kantor DPRD dan Kantor Subdin Pertamanan dan Kebersihan Kota Bukittinggi tahun 2007 dan sidang dugaan korupsi Pertamina Padang. Ketiga sidang ini akan mendapatkan pengawasan ketat. Dalam ruangan itu dipasangi kamera perekam yang akan merekam selama kegiatan sidang berlangsung.
Ilham Kurniawan dari Pusako FH Unand Padang, mengatakan, kerjasama antara KPK dengan perguruan tinggi ini sebagai wujud untuk menciptakan peradilan bersih menyikapi kasus bebasnya para koruptor di beberapa peradilan di Indonesia. Ini dilakukan agar Pengadilan Tipikor Padang dapat dikontrol lebih jauh.
Proses pengawasan ini dilakukan dengan cara menyimak dan merekam secara keseluruhan dari sidang-sidang kasus tipikor dengan memasang CCTV di ruang sidang. “Ini merupakan simulasi yang kami lakukan hari ini,” ujar Ilham.
Pemasangan CCTV ini kedepan akan dilakukan lagi, untuk sidang-sidang tipikor yang lainnya. “Karena beberapa perkara tipikor sudah berlangsung di tengah jalan bahkan sebagian ada yang hampir memasuki putusan, jadi untuk saat ini hanya sebatas simulasi dulu. Nantinya setelah ada kasus baru, baru pengawasan dan perekaman ini kembali kita lakukan sejak awal hingga sidang berakhir,” jelas Ilham.
Dia mengatakan, pemantauan ini sebagai bentuk kontrol dari perguruan tinggi sehingga dapat memacu hakim untuk menuntaskan perkara dengan adil. Dengan adanya kontrol ini diharapkan dapat mengurangi indikasi terjadinya kejanggalan dalam putusan hakim. “Jika nanti diduga ada putusan hakim yang salah maka kita bisa melakukan eksaminasi nantinya,” tutur Ilham.
Terlepas hakim memiliki hati nurani untuk memutuskan putusan dengan pedoman aturan positif, katanya dengan adanya pemantauan ini diharapkan juga menjadi pemacu bagi hakim untuk sejujurnya mengambil keputusan secara adil. "Itu bisa mengurangi semacam permainan-permainan yang mungkin terjadi baik di dalam maupun diluar pengadilan," tandas Ilham. Semua yang terekam dari CCTV ini nantinya, akan dibuat risalahnya dan baru dikirimkan ke KPK.
Terpisah Humas PN Padang, Jon Effreddi, sangat mendukung adanya pemantauan yang dilakukan oleh kalangan perguruan tinggi ini. Dengan adanya pemantauan ini tentunya akan ada kontrol atas semua aktivitas hakim, jaksa dan pengacara selama persidangan.
Dia menyambut baik hal ini, dan menurutnya, dengan adanya keterbukaan informasi ini maka sendirinya akan memberikan informasi yang luas bagi masyarakat tentang pengadilan tipikor tersebut.
Selama semuanya dilaksanakan dengan baik dan tidak mengganggu proses peradilan, PN Padang mendukung secara penuh kegiatan tersebut. (h/dla)HALUAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar