Featured Video

Kamis, 10 November 2011

Rang Gaek Cabuli Anak Bawah Umur


TANJUANG ARO, Seorang gadis di bawah umur mengaku telah mendapat per­lakuan cabul yang dilakukan Raimus alias Pak Cang (60), warga Tanjuang Aro Utara, Kenagarian Sikabu-kabu, Kecamatan Luhak. Pak Cang ditangkap polisi, Selasa (7/11) malam. Gaek beristri, 4 anak ini, diburu warga. Untung saja polisi segera menga­man­kannya, jika tidak, alamat babak belur ia diamuk massa.

“Tersangka diduga telah men­ca­buli gadis bawah umur yang juga tetangganya sendiri. Aksinya tak sengaja terlihat oleh seorang warga,” kata Kapolres Paya­kumbuh AKBP H Saptono Erlang­gadi Mapolres kepada Haluan, Rabu, (9/11) siang.
Menurut Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Jefrizal Jarun, tetangganya Pak Cang tak sengaja melihat perlakuan tak senonoh tersangka terhadap Bunga (11)—bukan nama sebenarnya.
Saat itu, Bunga yang sekolah di kelas IV SD, terlihat Mega Hayati, sang tetangga tengah telanjang tanpa celana di kandang sapi, belakang rumahnya.
“Kejadiannya, Selasa, sekira pukul 17.30 WIB. Saya juga memergoki, Pak Cang sedang melakukan perbuatan tak senonoh terhadap Bunga di dalam dalam kandang sapi. Kala itu, saya sedang lewat ke belakang rumah lalu melihat, Pak Cang, sedang meme­gangi kelamin Bunga. Dia juga seperti akan menggerayangi Bunga. Melihat itu, saya langsung me­nyorakinya,” kata Mega, saat memberi kesaksiannya kepada polisi usai penangkapan Pak Cang.
Mendengar suara Mega, ter­sang­ka, yang tengah asik mem­pereteli korban terkejut dan langsung menghentikan pe­rb­ua­tannya. Mega lalu melaporkan penemuannya tersebut kepada orangtua korban. Mendengar keterangan Mega, kedua orangtua Bunga tak terima dan langsung melaporkan, Pak Cang ke Polres Payakumbuh. Berselang beberapa jam, setelah menerima laporan, polisi kemudian membekuk pelaku.
Di kantor polisi, ditemani kedua orangtuanya, Bunga yang terbilang masih labil, mengaku kalau dirinya telah dikerjai Cang sebanyak 11 kali. Untuk mem­bujuk Bunga, Pak Cang, diketahui mengiming-imingi korban dengan cara memberinya uang sebanyak Rp10 ribu. Setelah korban tergiur, pelaku langsung melakukan aksinya bejadnya.
Hingga kemarin, tersangka terus menjalani pemeriksaan polisi. Namun, ketika dimintai keterangan oleh penyidik, tersang­ka terus saja membantah kalau dirinya telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban.
“Saya tidak tahu. Sumpah mati Bu, Pak. Saya tidak melakukan apa-apa. Saya tidak tahu,” kata Pak Cang mengelak, ketika di­periksa tim penyidik di ruangan Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Paya­kumbuh, kemarin. Pak Cang bahkan mengatakan, sampai mati ditembak pun dia tidak mela­kukannya.
Menanggapi pengakuan pelaku, Kasat Reskrim AKP Jefrizal Jarun, menyebut pihaknya akan terus mendalami serta melakukan pengembangan terkait kasus pencabul tersebut. Sejumlah saksi serta keterangan korban telah dikorek. Selain mengamankan tersangka, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, yakni berupa kain sarung, serta celana dan pakaian korban.
“Kita juga tengah menunggu hasil visum korban dari rumah sakit. Jika terbukti, tersangka bakal dikenakan pasal Pasal 285 KUHP Jo Pasal 81 ayat 1 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara,” terang AKP jefrizal memaparkan. (h/dod)Haluan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar