PADANG, Direktur PT. Landsano Jaya Mandiri, Hosnel resmi ditahan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Padang terkait dugaan korupsi pelaksanaan proyek kegiatan pembangunan Jalan Lingkung Area di kawasan Istano Pagaruyung Kabupaten Tanah Datar tahun 2008. Penahanan juga dilakukan untuk terdakwa Edwin, Direktur PT.Matahari Terbit Group selaku subkontraktor proyek tersebut.
.“Penetapan penahanan dilakukan majelis hakim karena perkara ini telah masuk dalam ranah hukum Tindak Pidana Korupsi,” kata hakim ketua Budi Susilo dalam sidang Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Padang, Selasa (27/12).
Dalam sidang perdana, dakwaan penuntut umum menyebutkan bahwa pada tahun 2008 pejabat kuasa pengguna anggaran /pengguna barang Ditjen Pengembangan Destinasi Pariwisata mengeluarkan SK penunjukan /pengangkatan panitia pengadaan barang/jasa pada kegiatan fasilitasi pengembangan destinasi unggulan, yang terdiri dari Harwan Eko Cahyo selaku ketua, Baguslan Harahap sebagai sekretaris dan anggotanya Hengki Manurung, Adrianto Kurniawan,Ridwan, serta Khairul Wisnu Sriwijaya.
Setelah panitia melakukan pengumuman tentang kegiatan pembangunan pembuatan Jalan Lingkung Area kawasan Istano Pagaruyung Kabupaten Tanah Datar, di Harian Media Indonesia tertanggal 29 Agustus 2008 menyatakan ada 11 perusahaan yang mendaftar.
“Dari 11 perusahaan yang mendaftar, hanya 9 perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran dan salah satunya PT.Landsano Jaya Mandiri yang melakukan penawaran sebesar Rp1,1 miliar dan PT. Matahari Terbit Group,” kata JPU Kejaksaan Negeri Batusangkar, Endi Arofa di hadapan majelis hakim beranggotakan Zalekha dan Perry Desmarera.
Selanjutnya panitia melakukan evaluasi teknis dan biaya terhadap PT.Landsano Jaya Mandiri, dan dinyatakan lengkap. Kemudian, panitia mengajukan usul penetapan calon pemenang pada pejabat pembuat komitmen (PPK) pada tanggal 23 September 2008. Dan pemenangnya adalah PT.Landsano Jaya Mandiri.
Mengetahui ini, Edwin Fhenes selaku Direktur PT.Matahari Terbit Group (terdakwa dalam sidang terpisah_red) yang kalah dalam pelelangan menghubungi terdakwa Hosnel dan meminta agar ia yang melaksanakan pekerjaan tersebut.
Setelah melakukan kesepakatan, terdakwa Hosnel dan terdakwa Edwin melakukan kerja sama dengan akta perjanjian pada tanggal 26 September 2008 di Kota Padang.
“Dalam perjanjian tersebut, terdakwa Hosnel menyerahkan pekerjaan tersebut kepada terdakwa Edwin, dengan ketentuan terdakwa Hosnel mendapat uang jasa (fee) dari Edwin sebesar 2 persen dari nilai proyek yakni senilai Rp20 juta,” kata Endi Arofa.
Dalam kontrak atau surat perjanjian, kegiatan proyek pembuatan jalan lingkung area di kawasan Istano Pagaruyung Kabupaten Tanah Datar tersebut pekerjaan dilakukan sejak 16 Oktober 2008 hingga 31 Desember 2008.
Namun, berdasarkan pemeriksaan Ahli dari Dinas PU Kabupaten Tanah Datar terhadap pelaksanaan pembangunan jalan tersebut, terdapat volume pekerjaan yang kurang, dengan nilai total Rp70 juta yang terdiri dari lapisan pondasi agregat klas A senilai Rp29 juta, lapisan pondasi agregat klas C Rp37 juta, dan pemasangan batu senilai Rp4 juta.
Perbuatan terdakwa Hosnel yang telah menyerahkan pekerjaan pembangunan jalan lingkung area kepada Edwin, , lanjut JPU, tidak memenuhi kriteria selaku penyedia barang dan jasa karena perusahaan terdakwa Edwin sebelumnya telah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Berdasarkan hasil audit, perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Sumbar tanggal 11 Juni 2011 perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp40,2 juta .
“Perbuatan terdakwa Hosnel yang menerima fee sebesar Rp20 juta adalah perbuatan melawan hukum karena terdakwa bukanlah orang yang telah melakukan perkerjaan pembangunan jalan. Perbuatan ini melanggar perjanjian yang menyatakan bahwa pihak kedua tidak diperkenankan untuk menyerahkan seluruh pekerjaan kepada sub kontraktor pada pihak ketiga,” jelas JPU.
Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 2 dan pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) ,ayat (3) undang-undang no.31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan undang-undang no.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu,penahanan serupa juga dilakukan untuk terdakwa, Edwin selaku pelaksana kegiatan pembangunan jalan lingkung area di kawasan Istano Pagaruyung Kabupaten Tanah Datar (Subkontrak) berdasarkan akta perjanjian dengan PT.Landsano Jaya Mandiri.
Usai mendengarkan dakwaan penuntut umum majelis hakim menyatakan sidang ditunda hingga Kamis (5/1) dengan agenda tanggapan (eksepsi) dari penasehat hukum terdakwa. (h/dla)HALUAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar