waladi-dimalaysia.blogspot.com
Hukuman pancung di Arab Saudi. (ilustrasi)
NEGLASARI – Isak tangis keluarga pecah ketika menyambut Bayanah binti Banhawi (29) yang akhirnya tiba di Terminal 2 ruang tunggu TKI Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (28/12).
Keluarga TKI tersebut tak mampu menyembunyikan rasa gembira dan harunya. Di bawah sorotan puluhan kamera wartawan, Bayanah memeluk dan menciumi putra semata wayangnya Andri Irawan (11).
Bayanah tiba di ruang tunggu TKI di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.50 WIB. Dalam kepulangannya ke Tanah Air, ia didampingi oleh Ketua Satgas TKI, Maftuh Basyuni. Maftuh akan melakukan serah terima Bayanah ke Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), M Jumhur Hidayat, untuk selanjutnya diserahkan ke keluarga.
Bayanah merupakan salah satu dari tiga TKI yang lolos dari hukuman mati di Arab Saudi. Dua TKI lain adalah Jamilah binti Abidin Rofi'i alias Juariyah binti Idin Ropi'i dan Neneng Sunengsih binti Mamih (34). Ketiganya bebas karena mendapatkan maaf dari keluarga korban.
"Alhamdulillah, saya bisa bertemu keluarga. Terima kasih buat Presiden, KBRI dan Satgas yang telah membantu saya," ujar perempuan kelahiran 23 Agustus 1982 tersebut saat tiba di bandara.
Sejak menerima vonis qisash (hukuman mati karena membunuh) pada 2009, ia mengaku telah menerima hukuman cambuk sebanyak 300 kali dalam kurun waktu empat bulan di penjara khusus perempuan Al-Malaaz. Ia juga tidak pernah menerima gajinya yang sebesar 600 riyal Saudi per bulan. Kendati demikian, selama bekerja perlakuan majikannya cukup baik. Namun, ia merasa bersalah karena akibat ketidaksengajaannya anak majikannya meninggal dunia.
Ketua Satgas BNP2TKI Maftuh Basyuni mengatakan, kepulangan TKI yang divonis mati merupakan hadiah tahun baru bagi bangsa Indonesia. Maftuh menambahkan, proses perundingan dengan pemerintah Arab Saudi berjalan dengan alot selama kurang lebih tujuh bulan terakhir. "Bahkan raja sendiri tidak bisa campur tangan dalam perkara qisash, kecuali mendapat pemaafan dari keluarga korban," katanya kepada Republika.
Jumhur Hidayat menambahkan, upaya Satgas tidak sia-sia karena berhasil memulangkan TKI. Ke depannya, pihaknya berencana akan mengurangi secara bertahap jumlah TKI yang bekerja di luar negeri, terutama di sektor informal.
Bayanah diberangkatkan ke Riyadh oleh PT Amanah Putera Pertama pada 29 Januari 2006. Baru dua bulan bekerja, ia tidak sengaja salah menekan tombol air panas saat sedang memandikan anak majikannya yang berusia empat tahun. Akibatnya, tangan anak tersebut tersiram air panas dan melepuh. Setelah dirawat selama 12 hari anak tersebut menghembuskan napas terakhir. Setelah mendapatkan maaf, Bayanah diharuskan membayar denda sebesar 55 ribu riyal. Denda tersebut sudah dibayar pihak KBRI.
republika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar