CIREBON, (PRLM).- Geeta International School yang berlokasi di Jln. Darsono, melarang siswinya mengenakan jilbab saat di sekolah. Akibat larangan itu, salah seorang orang tua siswi mengadukan hal tersebut ke DPRD Kota Cirebon, Rabu (28/12).
Selain dihadiri kedua orang tua salah satu siswi kelas IV GIS, dengar pendapat juga dihadiri perwakilan yayasan dan pengelelola GIS serta perwakilan dari Forum Umat Islam (FUI).
Menurut Budi Gunawan, sebagai orang tua, pihaknya tidak pernah memaksa puterinya untuk mengenakan kerudung, karena masih di Sekolah Dasar. "Justru puteri kami sendiri yang mengungkapkan keinginannya untuk mengenakan kerudung. Sebagai orang tua yang bangga anaknya menyadari sendiri akan hukum Islam, saya tentu membantunya dengan menyampaikan keinginan tersebut ke pihak sekolah," katanya saat dengar pendapat dengan komisi gabungan DPRD Kota Cirebon, kemarin.
Namun saat keinginan puterinya disampaikan, pihak sekolah melarangnya, dengan alasan melanggar aturan sekolah. Pihak yayasan dan pengelola sekolah Geeta International School (GIS) saat dipanggil komisi gabungan DPRD Kota Cirebon, mengakui, pihaknya memang melarang siswinya mengenakan asesoris terkait dengan keagamaan tertentu.
Menurut Kepala Sekolah GIS, Wresmi aturan sekolah, sudah disosialisasikan kepada orang tua murid sejak awal. "Aturan sekolah kami memang melarang siswa mengenakan asesoris keagamaan tertentu. Karena warna dan model baju seragam sekolah, bahkan sampai kaos kaki dan sepatu memang diatur dalam aturan sekolah," ujarnya.
Anggota Komisi B, Dani Mardani meminta Dinas Pendidikan untuk tegas dalam menyikapi masalah itu. "Apalagi tadi sudah diakui pihak Geeta School kalau, sekolahnya tidak menginduk kemanapun. Artinya secara aturan sekolah lebih mudah melakukan sedikit perubahan," katanya.
Anggota Komisi C, Agus Thalik menegaskan, dalam Islam, kerudung bukan merupakan asesoris, tetapi merupakan kewajiban yang mengikat kepada muslimah yang sudah akil balig. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Anwar Sanusi menyakan, persoalan tersebut sebenarnya sedang ditangani dinas. "Namun belum ada ketemu sepakat, dewan sudah keburu memanggil," jelasnya.
Sejak awal dengar pendapat Ketua Komisi C, Djoko Poerwanto sudah mewanti-wanti, kalau forum tersebut bukan pengadilan, tetapi hanya meminta penjelasan atas pengaduan itu. Gabungan komisi dewan sepakat agar pihak Geeta School mengubah aturan sekolah, agar lebih universal dan tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).
Sementara itu Kepala Sekolah Wresmi yang ditanya apakah bersedia mengubah aturan sekolah sehingga tidak melanggar HAM, menolak berkomentar. "Kami no comment dulu," katanya seusai dengar pendapat.(A-92/A-89)***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar