PADANG, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Selasa (13/12/2011) menggelar Sosialisasi dan Diskusi Publik Tentang Perlindungan Saksi dan Korban di Kota Padang. Dalam kegiatan yang dihadiri kalangan hakim, jaksa, advokat, dan polisi itu terungk ap persoalan mendasar ketakutan sebagian besar otrang untuk menjadi bersaksi atas sejumlah kasus.
Perubahan status dari saksi menjadi tersangka hingga terdakwa, bahkan berakhir jadi seorang terpidana kerapkali ditemukan. Ini menjadi stigma di tengah masyarakat yang menyulitkan pengungkapan sejumlah kasus.
Selain itu, sebagian peserta juga mempertanyakan belum kunjungnya dibentuk LPSK di daerah-daerah. Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, hal itu terkait belum adanya aturan khusus mengenai hal tersebut sebagai turunan Undang-Undang Nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
KOMPAS.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar