TIM YUSTISI RAZIA PEKAT KE HOTEL
BUKITTINGGI, HALUAN — Puluhan pasangan yang diduga bukan muhrim serta cewek-cewek ABG keluyuran, berhasil diamankan petugas di beberapa hotel melati dan beberapa café oleh Tim Yustisi Pemko Bukittinggi, dalam razia penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar, mulai dari Minggu (11/12) pukul 23.00 WIB hingga Senin (12/12) pukul 01.00 WIB dini hari.
Tak tanggung-tanggung, tim yustisi yang terdiri dari gabungan Den Pom, Polisi dan Satpol PP berhasil menemukan pasangan ilegal yang sedang “indehoi” plus kondom dalam sebuah kamar di lantai dasar salah satu hotel melati HS di kawasan Pasar Atas. Pasangan yang tertangkap tangan memakai kondom itu adalah BC (25), yang mengaku warga Batusangkar dan NL (28), yang mengaku warga Dobok Batusangkar. Dari pengakuan keduanya, sebelum petugas datang, mereka sudah tiga kali melakukan hubungan intim. “Ya Pak, kami sudah tiga kali berhubungan intim sejak sore,” aku keduanya ketika diinterogasi Tim Yustisi dari Kodim 0304 Agam.
Di tempat yang sama petugas juga mengamankan IWI (43), janda beranak empat yang mengaku warga Payakumbuh beserta pasangannya SP. Selanjutnya tim juga mengamankan sejumlah cewek-cewek ABG yang masih keluyuran hingga larut malam di cafe. Mereka antara lain EGL, AT, siswi sebuah SLTP di Kota Bukittinggi, serta IRR dan SPR, keduanya siswa sebuah SLTA di Kota Bukittinggi.
“Karena keseluruhan pasangan maupun ABG yang ditangkap bisa menunjukkan identitas serta nomor telepon keluarga yang bisa dihubungi, petugas akhirnya menyerahkan mereka kembali kepada keluarga mereka masing-masing disertai surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali perbuatan yang sama,” kata Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi Syafnir.
Ditambahkan, menjelang pergantian tahun baru masehi (2011/2012), tim yustisi akan intens bergerak melakukan razia ke hotel-hotel untuk menangkap pasangan ilegal. “Yaa, kita akan intens melakukan razia hingga malam tahun baru nanti. Bagi mereka yang tertangkap dan tidak bisa menunjukkan identitas, maka mereka akan kami serahkan ke pengadilan untuk sidang tipiring,” tutup Syafnir. (h/jon)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar