MAGETAN, Kakak-beradik Tuminem (40) dan Suminem (26), warga Desa Sidowayah, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, Sabtu (7/1/2012), diamankan di Markas Kepolisian Sektor Panekan.
Pengakuan tersangka baru sekali ini mencuri. Kata mereka, mau dipakai sendiri untuk bumbu dapur.
-- Sri Bagyo
Mereka kedapatan mencuri 2,5 kilogram bawang merah yang baru dipanen di areal persawahan Desa Turi.
Kapolsek Panekan Ajun Komisaris Sri Bagyo mengatakan, tersangka melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dari keterangan yang dihimpun polisi, kakak beradik Tuminem dan Suminem kepergok memetik bawang merah milik Suratin yang hendak dipanen. Ulah mereka dipergoki Udin, pedagang yang membeli bawang milik Suratin.
Suminem mencuri 0,5 kg, sedangkan Tuminem mengambil 2 kg. Mereka sempat kabur dan bersembunyi di ladang jagung. Namun, kemudian berhasil ditangkap warga dan dibawa ke Balai Desa Turi sebelum diserahkan kepada polisi.
"Pengakuan tersangka baru sekali ini mencuri. Kata mereka, mau dipakai sendiri untuk bumbu dapur," ujar Sri Bagyo.
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar