Featured Video

Jumat, 27 Januari 2012

LUKMAN MENINGGAL 17 JAM SETELAH VONIS-Solok


PADANG,Ter­hukum Tindak Pidana Korup­si (Tipikor) yang juga meru­pakan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Solok, Lukman menghembuskan nafas ter­akhirnya di RS M. Djamil Padang sekitar pukul 09.15 WIB, Kamis (26/1) kemarin.

Menurut Kepala Humas RS M. Djamil Padang Gus­tafianof, Lukman dirawat di RS M. Djamil Padang sejak Minggu (22/1) karena stroke. Kondisi Lukman makin mem­buruk setelah majelis hakim Tipikor Padang mene­tapkan­nya dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Artinya, sejak vonis yang dibacakan sekitar pukul 16.00 WIB pada Rabu (25/1) Lukman  hanya bertahan hidup sekitar 17 jam.
Lukman bersama Ketua Pemeriksa Tanah Hak dan Pendaftaran BPN Kabupaten Solok Husni mendapatkan hukuman yang sama. Tapi mereka tidak dibebankan mem­bayar uang pengganti karena tidak terbukti ikut menikmati hasil korupsi tersebut.
Majelis hakim menga­takan, para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana ko­rupsi dan melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2) Ayat (3) UU
Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Kasus ini bermula ketika pada tahun 1979 lalu Balitan atau Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) mendapat penyerahan tanah yang berasal dari tanahErfacht Verponding Nomor 172 di Bukit Berkicut dari pemerintah daerah Ka­bupaten Solok seluas 100 haktare.
Kemudian pada 2006, Balitan melanjutkan pengurusan sertifikat tanah berdasarkan gambar situasi (GS) 117 seluas 15.410 meter persegi. Selanjutnya terbit sertifikat hak pakai atas nama Departemen Pertanian Nomor 01 Tahun 2006. Pada tahuan 2007, Balitan melan­jutkan lagi pengurusan sertifikat tanah berdasarkan GS 117 seluas 323.230 meter persegi, dan terbitlah sertifikat hak pakai atas nama Departemen Pertanian Nomor 02 Tahun 2007.
Sekalipun lokasi tanah tersebut dimiliki Balitan Sukarami berda­s­ar­kan GS Nomor 117 Tahun 1997, dan sebahagian telah disertifikatkan pada tahun 2002, terdakwa Anwar yang juga warga sekitar, me­ngajukan pengurusan sertifikat hak milik atas sebagian tanah GS Nomor 117 Tahun 1979. Dengan dasar, tanah tersebut adalah tanah pertanian milik adat yang dida­patkan secara turun temurun tanpa menyebutkan luas.
Jenazah Lukman dibawa ke­luarga sekitar pukul 11.15 WIB. Pihak keluarga masih enggan diwawancarai, tapi menurut Gusta­fianof, Lukman langsung dibawa ke Bandara Internasional Minang­kabau (BIM) untuk diterbangkan ke Bandung, dan dimakamkan di daerah tersebut. (h/adk)http://www.harianhaluan.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar