Featured Video

Jumat, 27 Januari 2012

TELUK SIRIH BERGEJOLAK-Padang


PADANG,  Ra­tusan masyarakat di Nagari Teluk Kabung, Kecamatan Bu­ngus Teluk Kabung, Kota Padang  mendemo Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Teluk Sirih untuk menuntut uang siliah jariah yang sedang disita oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Pemberdayaan Putra Asli Daerah, Kamis (26/1).

Aksi demo yang dipusatkan di pintu masuk PLTU, dimulai sekitar pukul 9.30 WIB. Sempat terjadi adu jotos antara pendemo dengan Satpam PLTU, tetapi keributan antara kedua belah pihak tersebut bisa diredam oleh pihak kepolisian dan langsung mengevakuasi Satpam yang terlibat adu jotos dengan pendemo. Akibat keributan tersebut, pihak kepolisian menyuruh seluruh Satpam PLTU untuk mundur dan masuk ke dalam PLTU.
Dari pantauan Haluan di lokasi kejadian, akibat adu jotos tersebut jumlah massa kian bertambah dan suasana semakin ricuh. Menghindari hal yang tidak diinginkan, pihak kepolisian mencoba menenangkan massa dan langsung menjemput pimpinan PLTU untuk menemui massa.
Manager UPK PLTU Teluk Sirih, Arif Amiruddin yang menemui massa mencoba berdialog di lokasi demonstrasi. Tetapi akibat cuaca yang panas dan tidak menemui kesepakatan, maka dialog dilanjutkan dalam ruang rapat PLTU.
Saat berlangsung dialog di ruangan, terlihat 16 perwakilan demonstrasi yang terdiri dari tokoh adat, masyarakat, dan mahasiswa. Sedangkan dari pihak PLTU hadir Kepala Bidang humas PLN Teluk Kabung Jefri Jhon, Manager UPK PLTU Teluk Sirih, Arif Amiruddin, konsultan PLTU Suyono, Site Manager Kontraktor PT CNTIC, Erik dan Kepala bidang keselamatan kerja PT Bakin, Usman.
Saat dialog dimulai, ketua KAN Bungus Teluk Kabung, Suhaili Arsyad mengatakan ada delapan tuntutan masyarakat terhadap pihak PLTU, di antaranya persoalan uang siliah jariah sebesar Rp1,4 miliar yang hingga kini masih disita Kejati Sumbar, prioritaskan tenaga kerja anak nagari Teluk Kabung, memasok barang dan jasa melalui anak nagari Teluk Kabung.
“Anak dan kemenakan Nagari Teluk Kabung sudah lama merasakan diskriminasi sejak proyek PLTU ini berjalan, tidak terlihat keadilan dan transparansi kepada warga. Uang siliah jariah yang menjadi hak kami di sita oleh kejaksaan dan tenaga kerja di PLTU banyak didatangkan dari luar bukan berasal masyarakat Bungus Teluk Kabung,” kata Suhaili.
Selain itu, pendirian 41 tower di Bungus Teluk Kabung dan pembangunan PLTU yang dianggap telah melampaui batas perjanjian menjadi agenda tuntutan pendemo.
“Sebelum melakukan aksi ini, kami sudah terlebih dahulu menyampaikan persoalan ini ke pihak PLTU, bahkan kami juga sudah menyampaikannya ke Gubenur, Walikota, DPRD provinsi, Dinas Kehutanan dan sebagainya, namun hingga saat ini tuntutan kami belum juga di penuhi,” katanya.
Ia juga mengatakan pembangunan 41 tower di Bungus Teluk Kabung tidak ada satupun yang disetujui oleh ninik mamak dan penghulu dari kaum yang punya tanah.
“Pendirian dan persetujuan pendirian tower hanya dilakukan oleh pemerintah dan PLN saja, sedangkan kaum dan masyarakat yang punya tanah tidak pernah dilibatkan, tahu-tahu sudah ada saja pekerja yang membangun tower,” katanya.
Suhaili juga mengatakan dalam perjanjian masyarakat dengan PLN, areal pembangunan PLTU hanya 40 hektare. Tetapi realitasnya, lahan yang digunakan seluas 57 hektare.
Sementara itu, Kepala Forum Anak Nagari Yazirman Murad mengatakan pembangunan PLTU di Teluk Kabung mestinya mampu mengangkat status sosial dan kesejahteraan masyarakat pribumi, tetapi hal tersebut sangat jauh dari yang diharapkan.
“Apa salahnya pihak PLTU mengambil tenaga kerja dari putra asli daerah dan setiap pekerja dibimbing untuk melakukan transaksi jual beli barang dengan masyarakat di sekitar. Akan tetapi hal seperti ini tidak ada,” papar Yazirman.
Di tempat yang sama Manager UPK PLTU Teluk Sirih, Arif Amiruddin mengatakan bahwa segala tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat akan ditampung dahulu, karena PLTU tidak mempunyai otoritas yang mutlak dalam merealisasikan segala tuntutan pendemo. “Tuntutan pendemo tidak semuanya bisa direalisasi oleh PLTU, hanya ada beberapa poin saja. Sedangkan poin-poin yang bisa PLTU penuhi, akan segera direalisasikan,” kata Arif
“Untuk seluruh tuntutan masyarakat Teluk Kabung, akan disampaikan ke pihak PLN dan atasan yang berwenang, dan PLTU akan mencoba membantu dan mencarikan solusi terbaik di segala hal yang bisa menguntungkan kedua belah pihak,” ujar Arif Amiruddin.
Disampaikan Arif, dalam persoalan uang siliah jariah, masyarakat bersama PLN akan duduk semeja dengan Gubernur Sumbar dan berjanji selama tiga hari ke depan masyarakat Teluk Kabung akan mendapatkan kepastian dan kejelasan dari tuntutan para pendemo.
Nama Hendri Chua
Saat aksi demo masyarakat Teluk Kabung di PLTU Teluk Sirih berlangsung, nama Hendri Chua sangat familiar. Hendri yang merupakan kepala bidang perekrutan tenaga kerja di PLTU dinilai telah melakukan tindakan monopoli tenaga kerja dan konsumsi terhadap pribumi.
“Orang inilah yang dirasa bertanggung jawab atas para pekerja di PLTU yang banyak berasal dari luar dan tidak pernah melakukan transaksi jual beli barang maupun makanan dengan pribumi,” kata Kepala Forum Anak Nagari Teluk Kabung ini.
Yazirman mengatakan Hendri Chua telah sering mempermainkan kepercayaan masyarakat Teluk Kabung, karena janji-janjinya tidak pernah ditepati.
“Sudah dua kali masyarakat duduk semeja dengan Hendri untuk membahas persoalan tanah, uang siliah jariah, tenaga kerja, dan tanah tower yang bermasalah. Akan tetapi apa yang telah dirembukkan tersebut tidak terealisasi sampai sekarang,” ucapnya.
Yazirman menambahkan bahwa kejadian demontrasi ini juga diakibatkan dari kekecewaan masyarakat terhadap Hendri.
Uang Barang Bukti
Uang siliah jariah yang dipersoalkan oleh masyarakat Nagari Teluk Kabung, sudah masuk dalam kasus pidana. Ini dikarenakan adanya dugaan penyalahgunaan hutan lindung dan korupsi oleh Mantan Ketua KAN Bungus Teluk Kabung Basri Datuak Rajo Nan Sati.
Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera barat mengatakan uang siliah jariah yang disita tersebut untuk barang bukti indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh mantan Ketua KAN Teluk Kabung.
“Pihak Kejaksaan hanya mengamankan uang negara diduga disalahgunakan oleh Basri Datuak Rajo Nan Sati, karena mantan ketua KAN tersebut memberikan beberapa hektare bagian wilayah hutan lindung untuk pembangunan PLTU di dalam perjanjian serah terima hak guna lahan,” terangnya.
Ia juga mengatakan akibat dari perbuatan mantan Ketua KAN Teluk Kabung ini, negara telah dirugikan sebesar Rp1,4 miliar.
“Uang siliah jariah ini masih ada di Kejaksaan dan masih utuh, jadi jangan takut,” katanya
“Apabila kasus ini sudah selesai, belum tahu mau dikemanakan uang ini. Apakah akan dikembalikan lagi ke kas negara atau diberikan kepada Nagari Teluk Kabung,” katanya lagi.
Dalam perkembangan kasusnya, Ikhwan mengatakan proses penyelidikan mengenai kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi.
“Keterangan saksi sedang kita kumpulkan dan setelah itu kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.
Ditambahkannya, untuk permasalahan uang siliah jariah ini, akan lebih baik diproses hingga ke pengadilan dahulu agar jelas duduk perkaranya. (h/ang/nas)http://www.harianhaluan.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar