KOMPAS/DANU KUSWOROSuasana Warteg Warmo di Tebet, Jakarta Selatan.
JAKARTA, Terkait pemberlakuan pajak restoran sejak Januari 2012, Koperasi Warung Tegal (Kowarteg) menyatakan tidak mempermasalahkannya selama kebijakan tersebut berlaku tepat sasaran sehingga tidak memberatkan masyarakat kecil yang mencari nafkah di Jakarta.
Ketua Kowarteg, Sartoro mengatakan, pihaknya sudah mengajukan tuntutan dari awal agar yang dikenai pajak adalah tempat makan yang omzetnya di atas Rp 1.000.000 perhari. Karena jika tidak demikian maka penerapan pajak ini dinilai memberatkan pengusaha kecil.
"Kami tetap konsisten dengan tuntutan dari awal bahwa yang kena pajak tersebut adalah tempat makan atau warung yang omzetnya di atas Rp 1.000.000 per hari," kata Sartoro ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/2/2012).
Padahal berdasarkan Perda No 11 tahun 2011 tentang pajak restoran, batas tidak kena pajak berlaku bagi tempat makan yang memiliki omzet di bawah Rp 200 juta/tahun atau Rp 16,6 juta/bulan atau Rp 550.000/hari. Dengan demikian, tuntutan dari Kowarteg tidak terpenuhi dengan keluarnya Perda ini.
"Kami lihat saja nanti pelaksanaanya seperti apa di lapangan. Saat ini belum ada," ujar Sartoro.
Menurutnya, jika benar tempat makan yang memiliki omzet di bawah Rp 1.000.000/hari dikenai pajak restoran maka pihaknya akan bergerak dan menuntut dengan menempuh jalur hukum. Mengingat sebuah warung tegal sendiri dalam sehari dapat meraup omzet sebesar Rp 400.000-Rp 600.000.
"Kami akan menuntut jika yang berpenghasilan di bawah Rp 1.000.000/hari kena pajak. Sekarang semuanya serba sulit. Kami hanya mau tidak diganggu dan tetap tenang berdagang," ujar Sartoro.
http://megapolitan.kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar