KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHOSejumlah orang dari berbagai profesi menikmati santap siang di Warung Tegal CBN di kawasan Slipi, Jakarta, Senin (27/12/2010). Warung tegal masih menjadi pilihan warga dari berbagai golongan sebagai tempat bersantap.
JAKARTA, Selasa (21/2/2012) ini, Ikatan Keluarga Besar Tegal mendatangi Balaikota untuk bertemu dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto. Ini dilakukan terkait dengan pemberlakuan pajak restoran terhadap warung-warung yang memiliki omzet di atas Rp 550.000/hari atau Rp 16,6 juta/bulan atau Rp 200 juta/tahun.
"Kami datang ke sini untuk mengeluhkan tentang Perda yang memajakkan warung kecil. Kami sampaikan keluhan terhadap wagub," kata Sekretaris Umum Ikatan Keluarga Besar Tegal, Arief Muktiyono, di Balaikota, Jakarta, Selasa (21/2/2012).
Menurutnya, pemberlakuan pajak restoran dengan rentang omzet yang demikian tersebut memberatkan para pedagang warung kecil. "Ini seperti pukat harimau. Memajak sampai ikan-ikan kecil juga ditangkap," ujar Arief.
Ia menjelaskan, pertemuan dengan Wagub DKI Jakarta kali ini diharapkan dapat menjembatani dan dapat mengubah peraturan ini. Awalnya perwakilan dari Ikatan Keluarga Besar Tegal ini ingin bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo untuk membicarakan hal ini.
"Kata Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, tidak mungkin bertemu dengan Gubernur karena sudah ditandatangani. Akhirnya siapapun. Tapi kami berharap Wagub menepatinya lah," ujar Arief.
Dari pertemuan tadi, ia menambahkan bahwa ada solusi untuk memberlakukan diskresi agar warung-warung kecil ini tidak terkena pajak. Kemudian jika memungkinkan, nantinya dalam Peraturan Gubernur (Pergub) akan diatur lagi lebih rinci sehingga warung kecil ini tidak terkena pajak.
http://megapolitan.kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar