PEMBELAAN PENARI TANPA BUSANA
PADANG, Terdakwa penari tanpa busana, SS dan NA mengaku tidak tahu, perbuatan yang mereka lakukan adalah sebuah tindak pidana. Jika mereka tahu mereka sudah pasti menolaknya.
Demikian dikatakan penasehat hukum kedua terdakwa Heryawati Samponi saat menyampaikan pembelaan (pledoi) untuk kedua terdakwa, Kamis (23/2) di Pengadilan Negeri Padang.
“Untuk itu kami memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk dapat mempertimbangkan semua fakta dan memberikan putusan yang adil dan seringan-ringannya kepada kedua terdakwa,”kata Heryawati.
Dalam pembelaannya, Heryawati menyampaikan terdakwa NA awalnya dihubungi oleh seseorang yang tak dikenal untuk meminta terdakwa menemani orang tersebut berkaraoke di Fellas Cafe. “Saat itu terdakwa diminta mencari satu orang lagi, dan terdakwa membawa SS,” katanya.
Di dalam ruangan karaoke ternyata kedua terdakwa diminta untuk menari tanpa busana dengan iming-iming bayaran Rp500 ribu sejam.
“Karena kedua terdakwa tengah membutuhkkan sejumlah uang maka kedua terdakwa mau melakukan aksi tersebut, meskipun sebelumnya terdakwa sempat menolak,” lanjutnya.
Saat terdakwa sedang melakukan aksi tersebut, petugas Satpol PP datang melakukan razia dan akhirnya para terdakwa dibawa ke kantor Satpol PP. Di sana mereka diperiksa dan akhirnya membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut dan mereka diizinkan pulang.
“Kemudian mereka tertangkap oleh pihak kepolisian dan ditahan karena telah melanggar pasal 34 undang no 44 tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 55 ayat 1 ke I KUHP. Kini terdakwa telah menyesal dan berjanji tidak akan melakukannya lagi,”tutupnya. (h/dla)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar