Jakarta 7 narapidana korupsi menggugat Surat Keputusan (SK) pengetatan remisi yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM. Gugatan tersebut nyatanya dimenangkan para penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Bagi Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, pihaknya harus mau menerima pembatalan SK tersebut secara gentlement.
"Saya ucapkan selamat kepada Bapak Yusril Ihza Mahendra yang telah membebaskan koruptor," kata Denny.
Seperti diketahui, 7 penggugat SK tersebut terpidana korupsi. Tiga orang terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), yaitu Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Satrio Hardiwibowo Suhardiman, dan Hengky Baramuli; dua terpidana kasus korupsi PLTU Sampit yaitu Hesti Andi Tjahyanto, dan Agus Widjayanto Legowo; dan dua lainnya terpidana kasus pengadaan alat puskesmas keliling, yaitu Mulyono Subroto, dan Ibrahim.
Ketujuh terpidana kasus korupsi tersebut awalnya mendapat Putusan Bebas (PB) yang dikeluarkan pada 30 Oktober 2011, terhadap 11 orang. Namun PB tersebut tiba-tiba dibatalkan setelah Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) mengeluarkan pengetatan remisi pada 31 Oktober 2011. Mereka akhirnya melakukan gugatan ke PTUN Jakarta.
(ahy/mpr)
Bagi Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, pihaknya harus mau menerima pembatalan SK tersebut secara gentlement.
"Saya ucapkan selamat kepada Bapak Yusril Ihza Mahendra yang telah membebaskan koruptor," kata Denny.
Seperti diketahui, 7 penggugat SK tersebut terpidana korupsi. Tiga orang terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), yaitu Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Satrio Hardiwibowo Suhardiman, dan Hengky Baramuli; dua terpidana kasus korupsi PLTU Sampit yaitu Hesti Andi Tjahyanto, dan Agus Widjayanto Legowo; dan dua lainnya terpidana kasus pengadaan alat puskesmas keliling, yaitu Mulyono Subroto, dan Ibrahim.
Ketujuh terpidana kasus korupsi tersebut awalnya mendapat Putusan Bebas (PB) yang dikeluarkan pada 30 Oktober 2011, terhadap 11 orang. Namun PB tersebut tiba-tiba dibatalkan setelah Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) mengeluarkan pengetatan remisi pada 31 Oktober 2011. Mereka akhirnya melakukan gugatan ke PTUN Jakarta.
(ahy/mpr)
Baca Juga
- PTUN Batalkan Pengetatan Remisi, Jimly: Pemerintah Terima Saja
- Golkar: Kebijakan Pengetatan Remisi Jelas Untuk Kepentingan Politis
- Pengetatan Remisi Dibatalkan, Jubir MK: Urus Negara Tak Bisa Amatiran!
- Kemenkum HAM Akan Sempurnakan PP Pengetatan Remisi Koruptor
- PTUN Batalkan Pengetatan Remisi, Golkar Sambut Gembira
Tidak ada komentar:
Posting Komentar