Featured Video

Senin, 05 Maret 2012

LIMAPULUH KOTA GEMPAR-ABG Setubuhi Adik Tiri


LIMAPULUH KOTA,ak salah jika laporan Haluan Minggu kemarin menyorot soal Sumbar yang makin bejat.
Kali ini, Sabtu (3/3) lalu, ditahan lagi seorang anak baru gede (ABG) berusia 15 tahun berisinial IYL. Tersangka ditahan Satreskrim Polres Limapuluh Kota sebab warga Jorong Torek Kenagarian Banja Loweh Kecamatan Bukik Barisan Limapuluh Kota ini tega mencabuli dan menyetubuhi adik tirinya sendiri yang baru berumur 4,5 tahun. Sungguh bejat.

Kapolres Limapuluh Kota melalui Kasatreskrim AKP Russirwan mengatakan, perbuatan tersangka IYL ini terbongkar awalnya dari percekcokan antara korban dan tersangka. Korban mengadu kepada ibunya kalau tersangka tidak mau memberinya mie rebus yang sedang dimasak tersangka.
”Beranjak dari cekcok kecil ini, lalu korban pun mengaku kepada ibu kandungnya kalau tersangka IYL sering melakukan perbuatan tidak senonoh berulang kali kepada korban,” terang AKP Russirwan usai memeriksa tersangka di Mapolres Limapuluh Kota. Mendengar pengakuan anak perempuannya ini, ibu kandung itupun merasa sangat kaget atas perbuatan tersangka kepada adik tirinya. Tanpa menunggu lama, ibu kandung korban langsung melaporkan perbuatan bejat anak tirinya itu ke polisi.
Namun di saat polisi meluncur ke TKP untuk menangkap tersangka IYL, ayah tersangka berupaya untuk mengamankan dan melindungi tersangka dari penangkapan polisi. Ayah pelaku melarikan anaknya IYL ini ke Bukittinggi.
Polisi yang tidak ingin kehilangan tangkapan langsung melakukan pengejaran. Sampai di Bukittinggi, ketika polisi bertemu dengan ayah pelaku, sang ayah keberatan menyerahkan anaknya kepada polisi dengan alasan anaknya masih di bawah umur.
”Karena dilakukan pendekatan persuasif, akhirnya pihak keluarga tersangka mau menyerahkan anaknya dengan di antar langsung ke Mapolres Limapuluh Kota di Sarilamak,” terang AKP Russirwan yang akrab dipanggil Ayah ini. Dari hasil penyelidikan, diperoleh keterangan tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh ini sebanyak tiga kali. Tersangka melakukan perbuatan cabulnya terhadap adik tirinya di rumah mereka sendiri.
Pertama kali pelaku melakukan perbuatan tidak senonohnya ini pada Senin, 23 Januari pukul 8.00 WIB di ruang tamu. Setelah itu berturut-turut di kamar tersangka dan di kamar mandi. Ketika ditanya kepada tersangka, alasan ia melakukan perbuatanya ternyata karena akibat pengaruh dari nonton film bokep alias film porno. Akibat perbuatannya ini, tersangka diancam pasal 81 ayat (1) UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (h/dod)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar