Featured Video

Senin, 05 Maret 2012

Warga Nunang Keberatan Pembangunan Vihara Ummat Diminta Saling Menghargai-Kota Payakumbuh


DIPROTES WARGA: Inilah bangunan yang diduga rencana pembangunan Vihara Budha Met
Payakumbuh, Warga Kelurahan Nunang, Kecamatan Payakumbuh Barat, merasa keberatan dengan rencana pembangunan Vihara Budha Metta di Jalan Luhak Limapuluh Nomor 18 Nunang atau di samping Bakso Borobudur, tidak jauh dari pool Pemadam Kebakaran Payakumbuh.

Keberatan warga tersebut disampaikan dalam surat pernyataan sikap Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Nunang Nomor 01/LPM/NN-PBR/II-2012 tanggal 2 Februari 2012 yang dialamatkan kepada wali kota dan ketua DPRD Payakumbuh.

Surat tersebut ditandatangani Ketua RT 1/RW 1 M Rizal, Ketua RT 2/RW1 Jefrizal, Ketua RT3/RW 1 Rizal M,Ketua RT 1/RW 2 Zulmainur, Ketua RT2/RW2 Dewi Riyanti, Ketua RT3/RW2 Yuhel Martini, Ketua RW 1 Gafur, dan Ketua RW 2 H Sudirman.

Selain itu, Ketua Pengurus Masjid Makmur Nunang Yonaldi bersama Sekretaris Adrizal dan Imam Masjid H Parwin, ikut menandatangani surat pernyataan sikap. Begitu pula dengan tokoh masyarakat Nunang, Ujang Rafles, Yoserizal Teja, Harisman, Idri, B Dt Indo dan Kartini.

Surat pernyataan warga juga ditandatangani Ketua LPM Nunang Romi Budiman dan sekretaris LPM Morris. Sedangkan tembusan surat disampaikan kepada Kadinas Tata Ruang dan Kebersihan, Kepala Dinas PPT dan Penanaman Modal, Kapolres Payakumbuh, sampai Kakan Kemenag.

Tidak itu saja, surat juga ditembuskan warga Nunang kepada Camat Payakumbuh Barat, Lurah Nunang, Ketua KAN Koto Nan Ompek, pengurus Masjid Muslimin, pengurus Masjid Mukhlisin, Harian Pagi Padang Ekspres, Harian Singgalang, dan pengurus HBT Payakumbuh.

Dalam surat tersebut, warga Nunang meminta pembangunan vihara dihentikan. Namun, pembangunan rumah ibadah untuk umat Budha itu sendiri, sebenarnya masih samar-samar. Kendati LPM Nunang dalam surat pernyataan mereka melampirkan copy-an denah pembangunan vihara, namun saat dikunjungi Padang Ekspres Selasa (7/2) sore, tak terlihat ada aktifitas pembangunan.

Bangunan yang dianggap warga sebagai vihara juga dalam kondisi terkunci rapat. Memang terlihat ada material bangunan menumpuk di dalam dan di luar bangunan, namun pekerja tidak tampak. Satu-satunya tanda, kalau bangunan itu memang vihara adalah sebuah kotak surat di pintu masuk bangunan.

Di kotak itu, memang ditemukan tulisan Vihara Budha Metta 98. Sedangkan di depannya, ada tumpukan batu-bata. ”Dulunya, setahu kami itu adalah bangunan atau toko. Kemudian, beralih fungsi menjadi vihara atau rumah ibadah,” ujar Sekretaris LPM Nunang Morris di tempat terpisah.

Morris tidak tahu, apakah dugaan alih-fungsi toko menjadi tempat ibadah, sudah mendapat izin dari pemerintah. ”Itulah yang warga kami tidak tahu. Hanya saja, belakangan kami dapat kabar, ada niat membangun vihara lengkap dengan tungku. Warga Nunang merasa berkeberatan dengan hal itu,” ujar Morris.

Kendati demikian, Morris meyakini, warga Nunang akan tetap menghormati kebebasan beragama dan beribadah. ”Kami sepakat, keberagaman di Payakumbuh memang harus dijaga. Cuma saja, dalam membangun rumah ibadah, tentu harus ada izin atau pemberitahuan. Lihat pula kondisi lingkungan sekitar,” kata Morris.

FKUB Minta Tahan Diri
Terpisah, Ketua Forum Kerukunan Umat Bergama (FKUB) Payakumbuh Desembri P Chaniago mengatakan, jika bangunan di Jalan Luhak Limapuluh Nomor 18 Nunang atau di samping Bakso Borobudur memang akan dibangun sebagai rumah ibadah, mestinya harus melewati proses, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

”Mengacu kepada Peratuan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 8 dan Nomor 9 tahun 2002, pada pasal 14 dinyatakan bahwa, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis pembangunan gedung,” ujar Desemberi P Chaniago, kemarin sore.

Dalam Pasal 14 itu, sambung Desembri juga dijelaskan bahwa, pembangunan rumah ibadah mesti mengantongi rekomendasi tertulis dari FKUB kabupaten/kota. Sejauh ini, FKUB Payakumbuh belum memberi rekomendasi. Dan masyarakat juga belum ada yang mengurus rekomendasi untuk pembangunan vihara.

”Izin pembangunan rumah ibadah, memang diajukan ke wali kota. Tapi sebelumnya, dimohonkan izin dari FKUB. Tentu saja, untuk itu harus ada persyataran. Jadi, jika memang ada rencana pembangunan vihara di Nunang, maka tuntutan warga untuk sementara, harus dipertimbangkan oleh wali kota dan DPRD,” tegas Desembri.

Kendati demikian, FKUB Payakumbuh tetap meminta warga Nunang dan ummat Islam menahan diri, sekaligus jangan bertindak sendiri-sendiri. ”Sebagai ummat beragama, kita harus tetap saling menghargai dan saling memahami,” seru Desembri P Chaniago. (*)
[ Red/Redaksi_ILS ]http://padangekspres.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar